Rokan Hulu — Kepala PolresK Rokan Hulu (Rohul) AKBP Yusup Rahmanto SH, MH, mengatakan Polri tetap tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Hal serupa juga berlaku bagi oknum anggota Polsek Tambusai berinisial Bripka SPS, yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
AKBP Yusup mengakui tidak akan ada ampun bagi anggota Polri yang terlibat dalam perkara Narkoba, termasuk Bripka SPS bila memang terbukti terlibat dalam jaringan Narkoba.
Yusup mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka berinisial DN (32), ditangkap melalui penggerebekan dipimpin Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Aditya Reza Saputra bersama Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman, serta sejumlah anggota, Rabu (22/2/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB, DN berkicau bila sabu dibelinya dari oknum anggota Polsek Tambusai Bripka SPS.
Dengan telah tertangkapnya oknum anggota polisi diduga terlibat Narkoba, maka yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan umum.
Setelah menjalani persidangan umum, Bripka SPS juga akan mengikuti sidang kode etik Polri untuk menentukan status keanggotaannya.
“Kemungkinan sanksi terberat yang akan diterima anggota bersangkutan (Bripka SPS) adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.
Ditambahkan AKBP Yusup, perkara ini sendiri masih didalami pihak penyidik. Bila Bripka SPS terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba, maka sanksi PTDH akan diberlakukan.
“Di sidang kode etik itulah yang akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidaknya menjadi polisi. Kalau tidak layak maka akan dilakukan PTDH,” pungkas Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto kepada wartawan.
Pada Rabu malam, polisi menggerebek rumah tersangka DN, di Pardomuan Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai. Pada penggerebakan itu, polisi sita 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih, serta seperangkat alat hisap sabu.
Kepada polisi, DN mengakui bahwa 3 paket diduga sabu dibelinya dari oknum anggota Polsek Tambusai Bripka SPS, seharga Rp300 ribu atau masing-masing paket Rp100 ribu.
Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Rohul bersama Kapolsek Tambusai dan sejumlah anggota menangkap Bripka SPS di rumahnya di Dusun Suka Mulia Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai.
Pada malam itu juga, tersangka DN dan Bripka SPS digelandang ke Mapolsek Tambusai. Perkara narkotika ini sendiri masih dalam proses pengembangan Kepolisian.** ( Alfian)
Hal serupa juga berlaku bagi oknum anggota Polsek Tambusai berinisial Bripka SPS, yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
AKBP Yusup mengakui tidak akan ada ampun bagi anggota Polri yang terlibat dalam perkara Narkoba, termasuk Bripka SPS bila memang terbukti terlibat dalam jaringan Narkoba.
Yusup mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka berinisial DN (32), ditangkap melalui penggerebekan dipimpin Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Aditya Reza Saputra bersama Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman, serta sejumlah anggota, Rabu (22/2/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB, DN berkicau bila sabu dibelinya dari oknum anggota Polsek Tambusai Bripka SPS.
Dengan telah tertangkapnya oknum anggota polisi diduga terlibat Narkoba, maka yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan umum.
Setelah menjalani persidangan umum, Bripka SPS juga akan mengikuti sidang kode etik Polri untuk menentukan status keanggotaannya.
“Kemungkinan sanksi terberat yang akan diterima anggota bersangkutan (Bripka SPS) adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.
Ditambahkan AKBP Yusup, perkara ini sendiri masih didalami pihak penyidik. Bila Bripka SPS terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba, maka sanksi PTDH akan diberlakukan.
“Di sidang kode etik itulah yang akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidaknya menjadi polisi. Kalau tidak layak maka akan dilakukan PTDH,” pungkas Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto kepada wartawan.
Pada Rabu malam, polisi menggerebek rumah tersangka DN, di Pardomuan Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai. Pada penggerebakan itu, polisi sita 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih, serta seperangkat alat hisap sabu.
Kepada polisi, DN mengakui bahwa 3 paket diduga sabu dibelinya dari oknum anggota Polsek Tambusai Bripka SPS, seharga Rp300 ribu atau masing-masing paket Rp100 ribu.
Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Rohul bersama Kapolsek Tambusai dan sejumlah anggota menangkap Bripka SPS di rumahnya di Dusun Suka Mulia Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai.
Pada malam itu juga, tersangka DN dan Bripka SPS digelandang ke Mapolsek Tambusai. Perkara narkotika ini sendiri masih dalam proses pengembangan Kepolisian.** ( Alfian)
loading...
Post a Comment