Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

PT.Arun NGL Lhokseumawe Aceh. Foto: Ist
Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kilang Arun Kota Lhokseumawe dapat menampung 30 ribu pekerja jika dikelola optimal.

Asisten II Pemerintah Aceh yang membidangi Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Zulkifli HS kepada ANTARA di Banda Aceh, Selasa, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menetapkan KEK Arun Lhokseumawe melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2017 dan penjelasannya tercantum dalam tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6021.

Zulkifli mengatakan KEK Arun dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat
  
"Banyak hal bisa dikembangkan dalam KEK Kilang Arun Lhokseumawe itu, di antaranya pengolahan ekspor, logistik, industri, energi dan pariwisata," ujarnya.

Pemerintah Aceh disebutnya akan melakukan revitalisasi menyeluruh di kawassan Kilang Arun Lhoksemawe untuk pengembangan KEK demi pertumbuhan ekonomi masyarakat di provinsi paling ujung barat Sumatera.

KEK Arun Lhokseumawe Provinsi Aceh memiliki luas 2.622,48 hektare dan terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe seluas 1.840,8 hektare, Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara seluas 582,08 hektare dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara  seluas 199,6 hektare.

Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2017 tersebut dalam pasal 4 yakni  Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri atas (a) Zona Pengolahan Ekspor; (b) Zona Logistik; (c) Zona Industri; (d) Zona Energi dan (e.) Zona Pariwisata.

Kemudian pasal 5 ayat (1) Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Lalu pasal 5 ayat (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Lebih lanjut pada pasal 6 ayat (1) bunyinya, Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Dan pasal 6 ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian, pasal 6 ayat (4) bunyinya, dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b) telah dberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.(Antara)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.