![]() |
Tersangka utama Siti Zulaiha |
Bener Meriah - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk terdakwa Siti Zulaiha dan adiknya Aidil Fitriadi pada sidang keempat kasus penggranatan mobil yang menewaskan Nurma (50) istri tua Mansyur Ismail dan anaknya,
JPU Kardono, Selasa (28/2/2017) dalam pembacaan tuntutan di sidang tersebut menyatakan terdakwa dituntut lima pasal berlapis, di antaranya melanggar 340 jo Pasal 155 Ayat 1 ke-1 KuHPidana, melakukan tindakan pidana secara berencana, serta merampas nyawa orang lain.
Atas dasar itu JPU menuntut kepada terdakwa Siti Zulaiha dan Aidil Fitriadi dengan hukuman mati.
Setelah pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Railawati SH, melakukan Pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan mati terhadap kleinnya.
Dan sidang selanjutnya dalam agenda pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan tersebut, dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2017.(Serambinews)
JPU Kardono, Selasa (28/2/2017) dalam pembacaan tuntutan di sidang tersebut menyatakan terdakwa dituntut lima pasal berlapis, di antaranya melanggar 340 jo Pasal 155 Ayat 1 ke-1 KuHPidana, melakukan tindakan pidana secara berencana, serta merampas nyawa orang lain.
Atas dasar itu JPU menuntut kepada terdakwa Siti Zulaiha dan Aidil Fitriadi dengan hukuman mati.
Setelah pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Railawati SH, melakukan Pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan mati terhadap kleinnya.
Dan sidang selanjutnya dalam agenda pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan tersebut, dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2017.(Serambinews)
loading...
Post a Comment