Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Aryos Nivada 

BANDA ACEH-  Adanya pertanyaan sejumlah pihak yang terkait keabsahan syarat dukungan yang diberikan oleh Partai Hanura untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Abdya Muchlis Muhdi dan Syamsinar Yaitu SK dukungan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/B/105/DPP-HANURA/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016, pada Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Aceh Barat Daya (Abdya).

Pengamat Politik Keamanan, Aryos Nivada, Menyatakan bahwa Surat Pengantar Ketua KPU Nomor 375/KPU/VII/2015 perihal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa  dukungan pengurus dewan pimpinan pusat harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen yang namanya terdaftar di Kemenkumham.

Melainkan dukungan harus berdasarkan salinan keputusan Menkumham Nomor M.HH.AH.11.03-64 tanggal 13 Juli 2015. salinan SK menkumham tersebut menjadi dasar pegangan bagi KPU dalam memastikan kepengurusan Parpol.
SK Kemenkumham DPN PKPI

“ Yang terpenting perubahan kepengurusan itu tercatat dalam database Kemenkumham”ujar Aryos.

Perubahan ketua Umum dari Wiranto menjadi Chaerudin Ismail telah tercatat dalam database Kemenkumhan berdasarkan surat Kemenkumham Nomor: AHU4 AH 11 01-64 A tanggal 31 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan Pjs. Ketua Umum Partai Hanura.

Lebih lanjut, Aryos kemudian membandingkan surat pemberitahuan perubahan kepengurusan tersebut dengan Surat  nomor AHU.4.AH.11.01-40 tertanggal 29 Juli 2016 Perihal Pemberitahuan Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) DPN PKP Indonesia.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Menkumham telah mencatat perubahan kepengurusan dari Isran Noor sebagai ketua umum menjadi Pjs. Haris Sudarsono sampai terbentuknya kepengurusan definitif melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART PKP Indonesia.

Sehingga harusnya bila sama-sama mendasarkan surat perubahan kepengurusan tersebut, seharusnya dukungan PKPI dengan ketua umum Pjs. Haris Sudarsono tidak ada masalah secara hukum. Karena perubahan kepengurusan tersebut tercatat dalam database kemenkumham.

“ Bila memang dianggap boleh oleh KIP. Maka harus fair, Kasus Hanura harus juga dipersamakan dengan PKPI, bila memang Pjs atau Plh tidak boleh menandatangani dukungan kepada Paslon karena tidak sesuai dengan SK menkumham terakhir.  Maka ketentuan demikian juga harus berlaku untuk Hanura” tegas aryos.
SK Kemenkumham Hanura

Menurut Aryos ada keanehan dalam kasus  tersebut, dimana untuk penerimaan berkas dukungan Hanura berdasarkan surat Kemenkumham tentang perubahan kepengurusan yang tercatat dalam database Kemenkumham.

Sedangkan PKPI yang juga memiliki surat perubahan kepengurusan yang juga tercatat dalam database kemenkumham tidak dizinkan dengan dalih tidak sesuai dengan SK menkumham terahir.

" Ini ada yang aneh,padahal keduanya, baik PKPI maupun Hanura, sama sama ditandatangani oleh Ketua Umum yang berbeda dengan SK Menkumham terakhir. Kita ingin ada azas perlakuan yang sama terhadap setiap kontestan Pilkada” ujar aryos.












Surat  nomor Nomor: AHU4 AH 11 01-64 A tanggal 31 Agustus 2016
perihal Pemberitahuan Pjs. Ketua Umum Partai Hanura.



loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.