![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan kasus bantuan dana untuk eks kombatan GAM Rp650 miliar ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (24/1/2017).
Sampai di Kejati, GeRAK disambut oleh Kajati Raja Novrijal dan jajarannya di ruang rapat Kejati. GeRAK yang diketuai Askhalani memaparkan dugaan korupsi pada kasus bantuan eks kombatan tersebut.
Askhalani mengharapkan Kejati Aceh dapat segera mengungkapkan kasus tersebut. "Kami mengharapkan Kejati Aceh secepatnya mengungkapkan kasus ini, karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat banyak dan kami yakin kejati beserta tim mampu membebaskan Aceh dari korupsi," harapnya.
Kajati Aceh Raja Novrijal berjanji akan segera mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut. "Kita akan berusaha untuk mengungkapkan kasus ini, pemaparannya cukup signifikan, kami juga akan berkoordinasi dengan KPK mengungkapkan kasus ini," sebutnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh nonaktif Zaini Abdullah pernah menuturkan Pemerintah Aceh sudah mengucurkan dana sebanyak Rp650 miliar untuk mantan kombatan GAM. Namun, pernyataan tersebut menjadi pertanyaan karena sampai saat ini dana yang sebesar itu belum membuahkan hasil apapun.(goaceh.co)
loading...
Post a Comment