![]() |
Tebaran batu-batu gunung dan hutan-hutan kecil yang ada di sekitar Padang Meurabe. Batu dan hutan sering menjadi batas alam untuk wilayah mukim satu dan mukim lainnya. Foto: Chik Rini |
Pidie - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie menerbitkan Surat Dukungan Terhadap Pelepasan Kawasan Hutan dari Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI) yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Bernomor 170/269/2016 tanggal 5 Desember 2016 ditandatangani Ketua DPRK Pidie Muhammad AR.
Dalam Surat disebutkan: “… Bahwa DPR Kabupaten Pidie tidak keberatan dan mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pelepasan kawasan hutan dari konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Aceh Nusa Indrapuri yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Wilayah Mukim yang telah ditetapkan tersebut.”
Selain Surat Dukungan Pelepasan Konsesi HTI PT ANI, DPRK Pidie juga mengirimkan Surat dengan Nomor 170/268/2016 tentang Dukungan Terhadap Penetapan Wilayah Hutan Adat Mukim di Kabupaten Pidie ditujukan kepada Menteri LHK.
Surat-surat tersebut terbit pasca DPRK Pidie melaksanakan Rapat Konsultasi dengan masyarakat Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Asisten 1 Setdakab Pidie, Ketua Majlis Mukim Pidie, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pidie, JKMA Pidie dan JKMA Aceh yang membahas Pencabutan Izin HTI PT ANI di Gedung DPRK Pidie, Kota Sigli, tanggal 1 Desember 2016.
Dalam Rapat Konsultasi tersebut seluruh peserta sepakat dan mendukung agar Izin HTI PT ANI yang beroperasi di wilayah mukim segera dicabut karena telah menyerobot wilayah adat, tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak memberikan pemasukan bagi daerah.
Sebelumnya pada tanggal 21 Oktober 2016 Pemerintah Kabupaten Pidie juga sudah mengirimkan Surat kepada Menteri LHK dengan Nomor 140/6521 perihal Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan dari Konsesi HTI PT ANI. Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie juga ikut mendukung pelepasan izin HTI PT ANI dengan mengirimkan Surat Nomor 189/MAA/2016 kepada Menteri LHK perihal Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan dari Konsesi HTI PT ANI.(Rill)
Dalam Surat disebutkan: “… Bahwa DPR Kabupaten Pidie tidak keberatan dan mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pelepasan kawasan hutan dari konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Aceh Nusa Indrapuri yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Wilayah Mukim yang telah ditetapkan tersebut.”
Selain Surat Dukungan Pelepasan Konsesi HTI PT ANI, DPRK Pidie juga mengirimkan Surat dengan Nomor 170/268/2016 tentang Dukungan Terhadap Penetapan Wilayah Hutan Adat Mukim di Kabupaten Pidie ditujukan kepada Menteri LHK.
Surat-surat tersebut terbit pasca DPRK Pidie melaksanakan Rapat Konsultasi dengan masyarakat Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Asisten 1 Setdakab Pidie, Ketua Majlis Mukim Pidie, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pidie, JKMA Pidie dan JKMA Aceh yang membahas Pencabutan Izin HTI PT ANI di Gedung DPRK Pidie, Kota Sigli, tanggal 1 Desember 2016.
Dalam Rapat Konsultasi tersebut seluruh peserta sepakat dan mendukung agar Izin HTI PT ANI yang beroperasi di wilayah mukim segera dicabut karena telah menyerobot wilayah adat, tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak memberikan pemasukan bagi daerah.
Sebelumnya pada tanggal 21 Oktober 2016 Pemerintah Kabupaten Pidie juga sudah mengirimkan Surat kepada Menteri LHK dengan Nomor 140/6521 perihal Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan dari Konsesi HTI PT ANI. Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie juga ikut mendukung pelepasan izin HTI PT ANI dengan mengirimkan Surat Nomor 189/MAA/2016 kepada Menteri LHK perihal Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan dari Konsesi HTI PT ANI.(Rill)
loading...
Post a Comment