Bireuen – Lsm Aceh Green Community bekerjasama dengan DPRK Bireuen dan Australian Government menggelar Lokakarya Review dan Pemetaan Kebutuhan Peraturan Daerah Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (27/12) di Ruang Sidang DPRK Bireuen.
Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad SE MSi dalam sambutannya mengatakan, DPRK Bireuen mendukung penuh Lokakarya yang diselenggarakan dalam rangka menjaring masukan tentang implementasi UU Desa.
“Seiring berlakunya UU Desa, keberadaan Qanun tentang Pemerintahan Gampong perlu disesuaikan, menurut hemat kami, lokakarya ini penting untuk mendapatkan masukan tentang implementasi UU Desa dan penyusunan Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Gampong di Kabupaten Bireuen,” kata Ridwan.
Lokakarya yang dipantu Moderato Mukhlis Aminullah turut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang difasilitasi Australian Government melalui program KOMPAK. Kedua narasumber tersebut yaitu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Gani Muhammad SH MSi dan Kepala Subdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Drs Sautana Sihombing MSi.
Gani Muhammad SH MSi dalam materinya mengatakan, indikator penyusunan peraturan daerah meliputi perintah undang-undang yang lebih tinggi dan pelaksanaan kekhususan daerah.
“Cara melahirkan Peraturan Daerah yang baik meliputi, peran yang sesuai kebutuhan, dapat menyelesaikan masalah, dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawab dan penyusunan secara tertib regulasi,” tutur Gani.
Lanjut Gani, penyusunan peraturan perundang-undangan juga mengacu pada teori tentang, mengapa kita harus mengatur. Kata Gani, manusia yang bersifat Homo Economicus, dimana manusia dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
“Penyusunan Peraturan Daerah juga diperlukan, mengingat manusia yang Homo Juridicus, dimana ada sebagian masyarakat yang membutuhkan ketenangan, dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan,” kata Gani.
Sementara Kepala Subdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Drs Sautma Sihombing MSi menambahkan, dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dituntut untuk menyiapkan regulasi berskala daerah.
“Ada beberapa peraturan yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, diantaranya peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Desa, Kewenangan Desa, Perangkat Desa, dan BPD,” katanya.
Tanggapan KOMPAK dan AGC
Distrik Coordinator KOMPAK (Koloborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan) Bireuen, Marbawi mengaku, pihaknya turut berkontribusi menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri pada Lokakarya Review dan Pemetaan Kebutuhan Peraturan Daerah Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. kata Marbawi, Lokakarya tersebut selaras dengan program KOMPAK di Bireuen, yang turut memperbaiki tata pemerintahan.
“Australian Government melalui program KOMPAK saat ini turut membantu pemerintah Indonesia dalam hal memperbaiki pelayanan dasar di lima provinsi, salah satu provinsi Aceh yang programnya dijalankan di Kabupaten Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Barat,” tutur Marbawi.
Sementara Sekretaris Jenderal Aceh Green Community, Musliadi Arhan mengaku, Lokakarya Review dan Pemetaan Kebutuhan Peraturan Daerah Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diselenggaran untuk mendapatkan informasi dan regulasi yang mengatur tentang kewenangan desa.
“Lokakarya ini diselenggarakan untuk menjaring masukan dan informasi awal dalam penyempurnaan penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pemerintahan Gampong,” kata Musliadi. [Rill]
Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad SE MSi dalam sambutannya mengatakan, DPRK Bireuen mendukung penuh Lokakarya yang diselenggarakan dalam rangka menjaring masukan tentang implementasi UU Desa.
“Seiring berlakunya UU Desa, keberadaan Qanun tentang Pemerintahan Gampong perlu disesuaikan, menurut hemat kami, lokakarya ini penting untuk mendapatkan masukan tentang implementasi UU Desa dan penyusunan Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Gampong di Kabupaten Bireuen,” kata Ridwan.
Lokakarya yang dipantu Moderato Mukhlis Aminullah turut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang difasilitasi Australian Government melalui program KOMPAK. Kedua narasumber tersebut yaitu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Gani Muhammad SH MSi dan Kepala Subdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Drs Sautana Sihombing MSi.
Gani Muhammad SH MSi dalam materinya mengatakan, indikator penyusunan peraturan daerah meliputi perintah undang-undang yang lebih tinggi dan pelaksanaan kekhususan daerah.
“Cara melahirkan Peraturan Daerah yang baik meliputi, peran yang sesuai kebutuhan, dapat menyelesaikan masalah, dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawab dan penyusunan secara tertib regulasi,” tutur Gani.
Lanjut Gani, penyusunan peraturan perundang-undangan juga mengacu pada teori tentang, mengapa kita harus mengatur. Kata Gani, manusia yang bersifat Homo Economicus, dimana manusia dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
“Penyusunan Peraturan Daerah juga diperlukan, mengingat manusia yang Homo Juridicus, dimana ada sebagian masyarakat yang membutuhkan ketenangan, dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan,” kata Gani.
Sementara Kepala Subdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Drs Sautma Sihombing MSi menambahkan, dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dituntut untuk menyiapkan regulasi berskala daerah.
“Ada beberapa peraturan yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, diantaranya peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Desa, Kewenangan Desa, Perangkat Desa, dan BPD,” katanya.
Tanggapan KOMPAK dan AGC
Distrik Coordinator KOMPAK (Koloborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan) Bireuen, Marbawi mengaku, pihaknya turut berkontribusi menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri pada Lokakarya Review dan Pemetaan Kebutuhan Peraturan Daerah Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. kata Marbawi, Lokakarya tersebut selaras dengan program KOMPAK di Bireuen, yang turut memperbaiki tata pemerintahan.
“Australian Government melalui program KOMPAK saat ini turut membantu pemerintah Indonesia dalam hal memperbaiki pelayanan dasar di lima provinsi, salah satu provinsi Aceh yang programnya dijalankan di Kabupaten Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Barat,” tutur Marbawi.
Sementara Sekretaris Jenderal Aceh Green Community, Musliadi Arhan mengaku, Lokakarya Review dan Pemetaan Kebutuhan Peraturan Daerah Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diselenggaran untuk mendapatkan informasi dan regulasi yang mengatur tentang kewenangan desa.
“Lokakarya ini diselenggarakan untuk menjaring masukan dan informasi awal dalam penyempurnaan penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pemerintahan Gampong,” kata Musliadi. [Rill]
loading...
Post a Comment