![]() |
TEMPO/Tony Hartawan |
Medan - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram asal Cina di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin, 7 November 2016.
"Petugas kepolisian juga meringkus dua tersangka yang diduga sebagai kurir berinisial TS, 22 tahun, oknum karyawan PTPN I Aceh; dan RS, 21 tahun, penduduk Jalan Gatot Subroto, Medan," kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Senin.
Awalnya, menurut dia, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada dua pria membawa sabu-sabu untuk diantar kepada seseorang. "Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua pria yang mencurigakan itu sedang membawa dua tas ransel di kawasan Jalan Gatot Subroto," ujar Mardiaz.
Ia menyebutkan, ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sembilan bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 1 kilogram. Untuk mengelabui petugas kepolisian, narkoba itu dibungkus menggunakan kemasan teh asal Cina.
Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka mengaku mendapat tugas via telepon seluler dari seseorang di Aceh dan diminta membawa sabu-sabu yang telah disiapkan untuk diberikan kepada seseorang. "Jika nantinya berhasil membawa narkoba itu, keduanya mendapat upah senilai Rp 90 juta karena per kilogram dihargai Rp 10 juta," ucapnya.
Kapolrestabes mengatakan kedua tersangka termasuk dalam jaringan peredaran narkotik internasional. Sebab, sabu-sabu tersebut dipasok dari Cina menuju Aceh. Kemudian dibawa melalui pelabuhan "tikus" dan diedarkan secara luas di Medan. "Polrestabes Medan masih mengejar bandar besar berinisial NR dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Mardiaz menambahkan, sebelumnya pelaku JS dan TS juga sempat mendapat kiriman 6 kilogram sabu-sabu dan berhasil diedarkan.
ANTARA
"Petugas kepolisian juga meringkus dua tersangka yang diduga sebagai kurir berinisial TS, 22 tahun, oknum karyawan PTPN I Aceh; dan RS, 21 tahun, penduduk Jalan Gatot Subroto, Medan," kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Senin.
Awalnya, menurut dia, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada dua pria membawa sabu-sabu untuk diantar kepada seseorang. "Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua pria yang mencurigakan itu sedang membawa dua tas ransel di kawasan Jalan Gatot Subroto," ujar Mardiaz.
Ia menyebutkan, ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sembilan bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 1 kilogram. Untuk mengelabui petugas kepolisian, narkoba itu dibungkus menggunakan kemasan teh asal Cina.
Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka mengaku mendapat tugas via telepon seluler dari seseorang di Aceh dan diminta membawa sabu-sabu yang telah disiapkan untuk diberikan kepada seseorang. "Jika nantinya berhasil membawa narkoba itu, keduanya mendapat upah senilai Rp 90 juta karena per kilogram dihargai Rp 10 juta," ucapnya.
Kapolrestabes mengatakan kedua tersangka termasuk dalam jaringan peredaran narkotik internasional. Sebab, sabu-sabu tersebut dipasok dari Cina menuju Aceh. Kemudian dibawa melalui pelabuhan "tikus" dan diedarkan secara luas di Medan. "Polrestabes Medan masih mengejar bandar besar berinisial NR dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Mardiaz menambahkan, sebelumnya pelaku JS dan TS juga sempat mendapat kiriman 6 kilogram sabu-sabu dan berhasil diedarkan.
ANTARA
loading...
Post a Comment