Banda Aceh - Tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh disahkan oleh DPR Aceh. Pengesahan tersebut dilakukan dalam siding paripurna khusus lembaga legislatif tersebut di Gedung Utama DPR Aceh.
Ketujuh komisioner itu yakni Afridal Darmi (Ketua), Muhammad (Wakil Ketua), Fajran Zain, Mastur Yahya, Fuadi, Evi Narti Zain, dan Ainal Mardhiah.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh menuturkan, komisioner KKR tersebut akan bekerja selama lima tahun mendatang. Mereka akan bertugas sebagai penguak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat masa konflik Aceh selama 30 tahun terakhir.
“Komisioner KKR yang lulus ini berdasarkan hasil ujian kepatutan dan kelayakan Komisioner KKR Aceh yang diselenggarakan oleh Komisi I DPR Aceh pada 18 hingga 19 Juli 2016 lalu,” kata Abdullah Saleh, Selasa (11/10/2016).
Selain melantik tujuh komisioner, DPR Aceh juga telah menetapkan tujuh komisioner cadangan. Mereka akan menjadi pengganti bila sewaktu-waktu komisioner yang disahkan itu, dilakukan pergantian atau pengganti antar waktu (PAW).
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan salah satu kesepakatan antara RI dan GAM dan tertuang dalam butir-butir MoU Helsinki. (Okz)
Ketujuh komisioner itu yakni Afridal Darmi (Ketua), Muhammad (Wakil Ketua), Fajran Zain, Mastur Yahya, Fuadi, Evi Narti Zain, dan Ainal Mardhiah.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh menuturkan, komisioner KKR tersebut akan bekerja selama lima tahun mendatang. Mereka akan bertugas sebagai penguak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat masa konflik Aceh selama 30 tahun terakhir.
“Komisioner KKR yang lulus ini berdasarkan hasil ujian kepatutan dan kelayakan Komisioner KKR Aceh yang diselenggarakan oleh Komisi I DPR Aceh pada 18 hingga 19 Juli 2016 lalu,” kata Abdullah Saleh, Selasa (11/10/2016).
Selain melantik tujuh komisioner, DPR Aceh juga telah menetapkan tujuh komisioner cadangan. Mereka akan menjadi pengganti bila sewaktu-waktu komisioner yang disahkan itu, dilakukan pergantian atau pengganti antar waktu (PAW).
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan salah satu kesepakatan antara RI dan GAM dan tertuang dalam butir-butir MoU Helsinki. (Okz)
loading...
Post a Comment