StatusAceh.Net - Muazzinah Yacob, akademisi Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Sabtu (15/10/2016) berharap Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, bisa menjalankan mandatnya secara mandiri. Karena lembaga itu sedang menjalankan beban hukum, politik dan sejarah.
Kepada aceHTrend, melalui rilisnya Muazzinah mengatakan banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu diungkap. Selama ini kasus-kasus itu dipetieskan karena berbagai alasan.
Misal kasus Simpang KKA, Rumoh Geudong di Pidie, Bantaqiah Beutong Ateuh, dan Jembatan Arakundo Aceh Timur, tragedi Gedung KNPI dan sebagainya, perlu diselesaikan.
“Semoga KKR Aceh tidak sekedar lembaga untuk cuci tangan pemerintah. Seolah-olah peduli, tapi mandat lembaga sulit bergerak. Banyak kasus yang perlu diungkap,” ujarnya.
Dulu, tahun 1999-2002, Tim Pencari Fakta (TPF) sudah pernah bekerja untuk mengusut kasus namun dihalang-halangi pemerintah saat itu. Sekarang Aceh sudah damai, gimana kelanjutannya? Padahal, pembentukan KKRA ini bagian dari amanah UUPA.
“Saya curiga jangan-jangan pembentukan KKR ini hanya akal-akalan pemerintah, tidak sepenuh hati. Dari sisi lain, Jika gerakan dan investigasi komisioner KKR dibatasi oleh pemerintah, ini sama saja dengan mengangkangi amanah UUPA,” katanya.
Ia juga berharap KKR mampu menempatkan setiap elemen yang terlibat dalam konflik Aceh sesuai dengan peran dan posisinya. Ia juga berharap Komisioner KKRA tidak mendapat intimidasi dari para pihak. [Acehtrend.co]
Kepada aceHTrend, melalui rilisnya Muazzinah mengatakan banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu diungkap. Selama ini kasus-kasus itu dipetieskan karena berbagai alasan.
Misal kasus Simpang KKA, Rumoh Geudong di Pidie, Bantaqiah Beutong Ateuh, dan Jembatan Arakundo Aceh Timur, tragedi Gedung KNPI dan sebagainya, perlu diselesaikan.
“Semoga KKR Aceh tidak sekedar lembaga untuk cuci tangan pemerintah. Seolah-olah peduli, tapi mandat lembaga sulit bergerak. Banyak kasus yang perlu diungkap,” ujarnya.
Dulu, tahun 1999-2002, Tim Pencari Fakta (TPF) sudah pernah bekerja untuk mengusut kasus namun dihalang-halangi pemerintah saat itu. Sekarang Aceh sudah damai, gimana kelanjutannya? Padahal, pembentukan KKRA ini bagian dari amanah UUPA.
“Saya curiga jangan-jangan pembentukan KKR ini hanya akal-akalan pemerintah, tidak sepenuh hati. Dari sisi lain, Jika gerakan dan investigasi komisioner KKR dibatasi oleh pemerintah, ini sama saja dengan mengangkangi amanah UUPA,” katanya.
Ia juga berharap KKR mampu menempatkan setiap elemen yang terlibat dalam konflik Aceh sesuai dengan peran dan posisinya. Ia juga berharap Komisioner KKRA tidak mendapat intimidasi dari para pihak. [Acehtrend.co]
loading...
Post a Comment