Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Rokan Hulu - Meskipun sempat terjadi pro dan kontra beroperasinya ritel usaha modern yang dikenal Alfamar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, tetap memberi izin Alfamar setelah sebelumnya melakukan kajian dan studi banding ke Kabupaten Sleman.

Bahkan Pemkab Rohul telah mengambil kebijakan, dengan mengeluarkan izin persetujuan beroperasinya Alfamar, untuk 15 dari 25 permohonan yang disampaikan pengusaha ritel modern ke Pemkab Rohul.

Plt Bupati Rohul H Sukiman melalui Kabag Tapem Setda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Senin (17/10/2016) mengatakan, Pemkab Rohul sudah mengeluarkan 15 izin persetujuan pendirian Alfamar, yang sudah diteken Plt Bupati Rohul H Sukiman, sedangkan 10 permohonan izin persetujuan Alfamar lainnya, kini masih dalam proses.

“Izin persetujuan Alfamar telah diteken Plt Bupati Rohul. Dimana dari 25 pengajuan izin pengoperasian Alfamar, baru 15 izin persetujuan Alfamar yang sudah dikeluarkan Pemkab Rohul. Sebelum beroperasi, para pengusaha ritel modern itu harus melengkapi persyaratan perizinan berikutnya di BPTP2M dan Diskoperindag Rohul,” ungkapnya.

Kata Zaki lagi, walaupun izin persetujuan Alfamar sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Rohul, namun tidak serta merta para pengusaha Alfamar bisa langsung beroperasi. Kecuali, pengusaha sudah kantongi izin rekomendasi dari Diskoperindag dan izin usaha toko modern yang dikeluarkan oleh BPTP2M Rohul.

“Artinya, Pemkab Rohul sudah memberikan izin persetujuan, namun belum boleh beroperasi sebelum keluarnya izin usaha toko modern dari BPTP2M dan rekomendasi dari Diskoperindag Rohul. Bila pengusaha ritel modern itu tetap saja beroperasi, sementara izin lainnya belum keluar, maka itu jelas melanggar aturan,” tegas  Zaki lagi.

Menurut Zaki, 15 izin persetujuan Alfamar yang telah dikeluarkan tersebut, tersebar di sejumlah kecamatan yakni 3 di Kecamatan Rambah, 3 Kecamatan Ujung Batu, 1 Kecamatan Kabun, 1 Tandun, 1 Pagaran Tapah Darussalam, 1 Rambah Samo, 1 Rambah Hilir, 1 Tambusai, 1  di Tambusai Utara, 1 Kepenuhan  dan 1 di Kecamatan Kunto Darussalam.

Sikapi adanya aspirasi masyarakat pedagang kecil yang menolak kehadiran ritel usaha modern, Zaki menyatakan, Pemkab Rohul tidak bisa melarang pengusaha melakukan investasi ke daerah. Karena tidak aturan yang mengatur larangan beroperasinya ritel usaha modern tersebut.

Hanya saja, langkah yang bisa dilakukan Pemkab Rohul guna memperhatikan nasih usaha pedagang kecil, agar usaha mereka tetap berjalan, yakni dengan mengatur jumlah dan jarak atau titik lokasi beroperasinya Alfamar yang sudah mengacu pada permohonan ke Pemkab Rohul.

Kemudian, hal pengaturan jumlah dan jarak beroperasi ritel usaha modern tersebut, perlu adanya Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih lanjut yang menjadi dasar hukum pemerintah daerah kedepannya. ** Alfian **
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.