Medan - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang mengamankan seorang pria karena nekat membawa sabu- sabu. Pria yang diamankan diketahui bernama Hamdan (20) warga Bireuen, Aceh, Senin (3/10/2016).
“Hamdan merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 303 yang terbang pukul 11.30 WIB menuju Makassar transit Cengkareng,” kata Kepala Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi.
Kuswadi mengatakan, Hamdan diamankan petugas di Security Check Point (SCP) 1 Bandara Kualanamu. Petugas curiga saat ransel pemuda tersebut melintasi mesin X-Ray. “Tas itu lalu diperiksa secara manual. Dari pemeriksaan ditemukan 2 bungkusan plastik berisi kristal putih dari dalam tas. Petugas kemudian melakukan pengujian dengan narcotest. Hasilnya positif sabu-sabu dengan berat kurang lebih antara 1,3 kg sampai 1,5 kg,” ujar Kuswadi.
Saat diinterogasi, Hamdan mengaku disuruh seseorang yang ditemuinya di pool mobil travel di kawasan Jalan Ring Road. Saat itu pelaku hendak pulang ke kampung halamannya tergiur dengan upah Rp 6 juta ditawarkan pria bernama Hambali.
“Pelaku bertemu Hambali di stasiun travel dan ditawari membawa barang itu ke Makassar dengan upah Rp 6 juta. Pelaku tergiur dan barang itu dimasukkan ke dalam tasnya. Hamdan kemudian diantar sopir taksi ke Bandara Kualanamu,” ungkapnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait penangkapan itu. “Pelaku dibawa ke Polres Deli Serdang untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. [kabarmedan.com]
“Hamdan merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 303 yang terbang pukul 11.30 WIB menuju Makassar transit Cengkareng,” kata Kepala Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi.
Kuswadi mengatakan, Hamdan diamankan petugas di Security Check Point (SCP) 1 Bandara Kualanamu. Petugas curiga saat ransel pemuda tersebut melintasi mesin X-Ray. “Tas itu lalu diperiksa secara manual. Dari pemeriksaan ditemukan 2 bungkusan plastik berisi kristal putih dari dalam tas. Petugas kemudian melakukan pengujian dengan narcotest. Hasilnya positif sabu-sabu dengan berat kurang lebih antara 1,3 kg sampai 1,5 kg,” ujar Kuswadi.
Saat diinterogasi, Hamdan mengaku disuruh seseorang yang ditemuinya di pool mobil travel di kawasan Jalan Ring Road. Saat itu pelaku hendak pulang ke kampung halamannya tergiur dengan upah Rp 6 juta ditawarkan pria bernama Hambali.
“Pelaku bertemu Hambali di stasiun travel dan ditawari membawa barang itu ke Makassar dengan upah Rp 6 juta. Pelaku tergiur dan barang itu dimasukkan ke dalam tasnya. Hamdan kemudian diantar sopir taksi ke Bandara Kualanamu,” ungkapnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait penangkapan itu. “Pelaku dibawa ke Polres Deli Serdang untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. [kabarmedan.com]
loading...
Post a Comment