Pekanbaru -
Kepolisian Daerah Riau menetapkan 93 tersangka pelaku pembakaran hutan
dan lahan sepanjang tahun 2016. Sebanyak 91 orang tersangka berasal dari
kalangan petani. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan korporasi
yakni PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di
Rokan Hulu.
"Para tersangka perorangan ditangani Polres setempat," kata Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Rivai Sinambela, Senin, 19 September 2016.
Rivai mengatakan, kasus kebakaran lahan terbanyak ditangani Kepolisian Resor Dumai sebanyak 14 kasus dengan 14 tersangka, disusul Bengkalis 10 kasus dengan 15 tersangka, dan Rokan Hilir sebanyak 9 kasus dengan 12 tersangka. Polres Pelalawan menangani 10 kasus dengan 10 tersangka, Polres Siak menangani delapan tersangka, Polres Indragiri Hulu tujuh tersangka, Polres Kepulauan Meranti tujuh tersangka, Polresta Pekanbaru menangani lima tersangka, Polres Kampar lima tersangka, dan Polres Indragiri Hilir dua tersangka.
"Sebanyak 46 perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tujuh perkara tahap I dan 16 perkara sudah masuk tahap penyidikan," jelasnya.
Sedangkan untuk dua tersangka korporasi yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSS) di Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Rokan Hulu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur, inisial OA sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di konsesinya pada 2015.
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela berjanji tidak akan ada lagi penghentian perkara (SP3) untuk perusahaan yang telibat pembakaran lahan di tahun 2016. Menurutnya, SP3 terhadap 15 perusahaan bukan terjadi pada masa dia menjabat sebagai Direkur Krimsus Polda Riau.
Dia menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara korporasi sampai ke meja hijau. "Polda Riau tidak main-main menangani kebakaran lahan, kami akan tangani sampai tuntas," kata Rivai Sinambela.(Tempo)
"Para tersangka perorangan ditangani Polres setempat," kata Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Rivai Sinambela, Senin, 19 September 2016.
Rivai mengatakan, kasus kebakaran lahan terbanyak ditangani Kepolisian Resor Dumai sebanyak 14 kasus dengan 14 tersangka, disusul Bengkalis 10 kasus dengan 15 tersangka, dan Rokan Hilir sebanyak 9 kasus dengan 12 tersangka. Polres Pelalawan menangani 10 kasus dengan 10 tersangka, Polres Siak menangani delapan tersangka, Polres Indragiri Hulu tujuh tersangka, Polres Kepulauan Meranti tujuh tersangka, Polresta Pekanbaru menangani lima tersangka, Polres Kampar lima tersangka, dan Polres Indragiri Hilir dua tersangka.
"Sebanyak 46 perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tujuh perkara tahap I dan 16 perkara sudah masuk tahap penyidikan," jelasnya.
Sedangkan untuk dua tersangka korporasi yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSS) di Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Rokan Hulu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur, inisial OA sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di konsesinya pada 2015.
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela berjanji tidak akan ada lagi penghentian perkara (SP3) untuk perusahaan yang telibat pembakaran lahan di tahun 2016. Menurutnya, SP3 terhadap 15 perusahaan bukan terjadi pada masa dia menjabat sebagai Direkur Krimsus Polda Riau.
Dia menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara korporasi sampai ke meja hijau. "Polda Riau tidak main-main menangani kebakaran lahan, kami akan tangani sampai tuntas," kata Rivai Sinambela.(Tempo)
loading...
Post a Comment