Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Warga berusaha memadamkan api dengan menggunakan dahan pohon ketika terjadi kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, 23 Agustus 2016. Cuaca panas dan kencangnya tiupan angin membuat warga kesulitan memadamkan api yang membakar lahan tersebut. ANTARA/Rony Muharrman
Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan 93 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2016. Sebanyak 91 orang tersangka berasal dari kalangan petani. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan korporasi yakni PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rokan Hulu.
"Para tersangka perorangan ditangani Polres setempat," kata Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Rivai Sinambela, Senin, 19 September 2016.

Rivai mengatakan, kasus kebakaran lahan terbanyak ditangani Kepolisian Resor Dumai sebanyak 14 kasus dengan 14 tersangka, disusul Bengkalis 10 kasus dengan 15 tersangka, dan Rokan Hilir sebanyak 9 kasus dengan 12 tersangka. Polres Pelalawan menangani 10 kasus dengan 10 tersangka, Polres Siak menangani delapan tersangka, Polres Indragiri Hulu tujuh tersangka, Polres Kepulauan Meranti tujuh tersangka, Polresta Pekanbaru menangani lima tersangka, Polres Kampar lima tersangka, dan Polres Indragiri Hilir dua tersangka.

"Sebanyak 46 perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tujuh perkara tahap I dan 16 perkara sudah masuk tahap penyidikan," jelasnya.

Sedangkan untuk dua tersangka korporasi yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSS) di Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Rokan Hulu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Polisi menetapkan Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur, inisial OA sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di konsesinya pada 2015.

Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela berjanji tidak akan ada lagi penghentian perkara (SP3) untuk perusahaan yang telibat pembakaran lahan di tahun 2016. Menurutnya, SP3 terhadap 15 perusahaan bukan terjadi pada masa dia menjabat sebagai Direkur Krimsus Polda Riau.

Dia menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara korporasi sampai ke meja hijau. "Polda Riau tidak main-main menangani kebakaran lahan, kami akan tangani sampai tuntas," kata Rivai Sinambela.(Tempo)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.