Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi saat bersama Kasat Narkoba, AKP Sutarman menunjukan pelaku dan barang buktinya di Polres Pangkalpinang, Minggu (18/9/2016).
Pangkalpinang - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membongkar sindikat penjualan Narkotika jenis Ganja.

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 392 paket ganja yang siap diedarkan.

Barang haram tersebut diamankan dari seorang terduga pengedar berinsial AR (39).

Ia ditangkap di kediamannya di Gang Baong, Kelurahan Gabek II, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Sabtu (17/9) dini hari lalu.

"Dari penyelidikan kami atas informasi masyarakat ternyata benar bahwa pelaku memiliki dan menyimpan ganja di dalam sebuah kotak besar di rumahnya saat kami lakukan penggerebekan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo, Minggu (18/9).

Menurutnya, sebanyak 392 paket ganja itu sudah terbungkus rapi siap edar dengan harga per paketnya Rp 50 ribu untuk di jual kepada penggunanya.

"Selain itu kami amankan barang bukti lain berupa ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi," kata Raspandi yang saat itu didampingi Kasat Narkoba, AKP Sutarman.

Usai melakukan penangkapan pada AR, rombongan ini lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan seorang lagi berinisial AN (31) beberapa jam setelahnya.

Menurut AR barang haram tersebut dia dapat dari AN.

"Ternyata menurut pengakuan keduanya, barang narkotika ini didapatkan dari pelaku yang masih DPO dari provinsi Aceh," kata Raspandi.

Ia mengatakan, kemungkinan besar narkoba tersebut masuk dari jalur darat dan laut hingga bisa sampai di wilayah kota Pangkalpinang.

"Nanti akan kami telusuri jalur masuk ini untuk mencegah masuknya barang itu. Kami akan berkoordinasi dengan instansi lainnya," ujarnya.

Selain itu, kata Raspandi, kedua pelaku tergolong pemain narkotika baru di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Mereka masih pemain baru, maka akan kami terus telusuri siapakah yang memasok barang ini," ujarnya.

Menurutnya, pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.

Sementara, salah satu pelaku yang berhasil diamankan di kediamannya saat tengah terlelap tidur, AR (39) mengakui bahwa dirinya melakukan pekerjaan ini akibat himpitan ekonomi yang di alaminya.

"Sebelumnya kerja serabutan atau buruh harian, baru satu bulan ini begini (jual ganja)," katanya. (Bangkapos)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.