![]() |
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi saat bersama Kasat Narkoba, AKP Sutarman menunjukan pelaku dan barang buktinya di Polres Pangkalpinang, Minggu (18/9/2016). |
Pangkalpinang - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membongkar sindikat penjualan Narkotika jenis Ganja.
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 392 paket ganja yang siap diedarkan.
Barang haram tersebut diamankan dari seorang terduga pengedar berinsial AR (39).
Ia ditangkap di kediamannya di Gang Baong, Kelurahan Gabek II, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Sabtu (17/9) dini hari lalu.
"Dari penyelidikan kami atas informasi masyarakat ternyata benar bahwa pelaku memiliki dan menyimpan ganja di dalam sebuah kotak besar di rumahnya saat kami lakukan penggerebekan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo, Minggu (18/9).
Menurutnya, sebanyak 392 paket ganja itu sudah terbungkus rapi siap edar dengan harga per paketnya Rp 50 ribu untuk di jual kepada penggunanya.
"Selain itu kami amankan barang bukti lain berupa ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi," kata Raspandi yang saat itu didampingi Kasat Narkoba, AKP Sutarman.
Usai melakukan penangkapan pada AR, rombongan ini lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan seorang lagi berinisial AN (31) beberapa jam setelahnya.
Menurut AR barang haram tersebut dia dapat dari AN.
"Ternyata menurut pengakuan keduanya, barang narkotika ini didapatkan dari pelaku yang masih DPO dari provinsi Aceh," kata Raspandi.
Ia mengatakan, kemungkinan besar narkoba tersebut masuk dari jalur darat dan laut hingga bisa sampai di wilayah kota Pangkalpinang.
"Nanti akan kami telusuri jalur masuk ini untuk mencegah masuknya barang itu. Kami akan berkoordinasi dengan instansi lainnya," ujarnya.
Selain itu, kata Raspandi, kedua pelaku tergolong pemain narkotika baru di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Mereka masih pemain baru, maka akan kami terus telusuri siapakah yang memasok barang ini," ujarnya.
Menurutnya, pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.
Sementara, salah satu pelaku yang berhasil diamankan di kediamannya saat tengah terlelap tidur, AR (39) mengakui bahwa dirinya melakukan pekerjaan ini akibat himpitan ekonomi yang di alaminya.
"Sebelumnya kerja serabutan atau buruh harian, baru satu bulan ini begini (jual ganja)," katanya. (Bangkapos)
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 392 paket ganja yang siap diedarkan.
Barang haram tersebut diamankan dari seorang terduga pengedar berinsial AR (39).
Ia ditangkap di kediamannya di Gang Baong, Kelurahan Gabek II, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Sabtu (17/9) dini hari lalu.
"Dari penyelidikan kami atas informasi masyarakat ternyata benar bahwa pelaku memiliki dan menyimpan ganja di dalam sebuah kotak besar di rumahnya saat kami lakukan penggerebekan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo, Minggu (18/9).
Menurutnya, sebanyak 392 paket ganja itu sudah terbungkus rapi siap edar dengan harga per paketnya Rp 50 ribu untuk di jual kepada penggunanya.
"Selain itu kami amankan barang bukti lain berupa ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi," kata Raspandi yang saat itu didampingi Kasat Narkoba, AKP Sutarman.
Usai melakukan penangkapan pada AR, rombongan ini lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan seorang lagi berinisial AN (31) beberapa jam setelahnya.
Menurut AR barang haram tersebut dia dapat dari AN.
"Ternyata menurut pengakuan keduanya, barang narkotika ini didapatkan dari pelaku yang masih DPO dari provinsi Aceh," kata Raspandi.
Ia mengatakan, kemungkinan besar narkoba tersebut masuk dari jalur darat dan laut hingga bisa sampai di wilayah kota Pangkalpinang.
"Nanti akan kami telusuri jalur masuk ini untuk mencegah masuknya barang itu. Kami akan berkoordinasi dengan instansi lainnya," ujarnya.
Selain itu, kata Raspandi, kedua pelaku tergolong pemain narkotika baru di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Mereka masih pemain baru, maka akan kami terus telusuri siapakah yang memasok barang ini," ujarnya.
Menurutnya, pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.
Sementara, salah satu pelaku yang berhasil diamankan di kediamannya saat tengah terlelap tidur, AR (39) mengakui bahwa dirinya melakukan pekerjaan ini akibat himpitan ekonomi yang di alaminya.
"Sebelumnya kerja serabutan atau buruh harian, baru satu bulan ini begini (jual ganja)," katanya. (Bangkapos)
loading...
Post a Comment