-->

Iklan

Napi Kasus Sabu Ditangkap Jual Ganja di LP Langsa

Monday, 19 September 2016, 14:10:00 WIB Last Updated 2016-09-19T07:10:47Z
'/>
Langsa - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Langsa, Senin (19/9/2016) siang ini menangkap seorang napi kasus sabu-sabu, Mawardi (35) alamat Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat.

Napi dengan hukuman 8 tahun baru menjalani 11 bulan ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan ganja, dan didapati BB sebanyak123 amplop kecil atau sekitar 2 ons ganja kering.

KPLP Kelas II B Langsa, Zulkifli Porang SH, kepada Serambinews.com, mengatakan, tersangka Mawardi dan BB ganja itu langsung diserahkan kepada pihak Sat Res Narkoba Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Napi ini dijemput dan diserah terimakan langsung kepada Kanit I Narkoba, Brigadir Edi Raharjon di LP Kelas II B setempat," ini penangkapan terbesar untuk kasus ganja di LP kita," ujar Zulkifli. (serambinews)
Komentar

Tampilkan

  • Napi Kasus Sabu Ditangkap Jual Ganja di LP Langsa
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />