Meulaboh - Forum Gerakan Pemuda Peduli Aceh (FORGEPPA) wilayah Aceh Barat mengapresiasi langkah Pemkab Aceh Barat menyediakan bantuan hukum kepada warga miskin yang berkasus baik pidana maupun perdata.
"kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Aceh Barat, ini menunjukkan sikap serius Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memperhatikan permasalahan publik, khususnya bidang hukum," kata Ketua FORGEPPA Wilayah Aceh Barat, Adi Darmadi di Meulaboh, Sabtu (17/9/2016).
Ia menilai, selama ini masyarakat miskin sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Permasalahan berkaitan dengan hukum terkadang menjadi suatu kendala yang cukup berat oleh sebagian masyarakat, karena dalam proses sebuah penyelesaian hukum, dibutuhkan waktu dan juga biaya yang cukup besar dalam penanganannya. Hal tersebut menjadi kendala bagi masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini tidak mampu untuk menyewa pengacara dan juga konsultasi terkait permasalahan hukum yang di dapat. Karena itu, bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini perlu diperhatikan. Lembaga-lembaga penanganan hukum juga harus membantu permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat miskin dan diharapkan tidak membeda-bedakan strata ekonomi masyarakat dalam membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
"Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak publik, salah satunya bantuan hukum gratis dari pemerintah, langkah pemerintah sudah tepat, karena masyarakat kecil dapat terbantu dengan adanya bantuan hukum tersebut, sehingga masyarakat miskin yang terkena masalah hukum bisa mendapatkan perlindungan dan juga pendampingan hukum,” katanya.
Adi berharap, dengan berlakunya qanun Aceh Barat Nomor 4/2015 tersebut dapat dilaksanakan dengan serius, agar jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat dilaksanakan dengan baik sehingga keadilan tidak lagi hanya untuk mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.
“kita berharap masyarakat miskin nantinya benar-benar bisa merasakan manfaatnya,” tutup Adi.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Barat menyediakan bantuan hukum kepada warga miskin yang berkasus baik pidana maupun perdata. Yang dituangkan dalam penandatanganan naskah MoU antara Bupati Aceh Barat Dr (HC) HT Alaidinsyah dengan tiga pejabat lembaga hukum yakni Direktur Yayasan Bantuan Hukum Banda Aceh (YLBHI) Mustaqalsyah SH, Ketua Yayasan Advodkasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH dan Perkumpulan Pendidikan Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M) Sri Gustini SH MA di Gedung DPRK setempat. (Rill)
loading...
Post a Comment