Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Metode Five Pains [Image Source]
StatusAceh.Net - Terlepas dari pro kontra soal hukuman mati, bisa dikatakan kalau metode eksekusi di masa sekarang ini sungguh sangat beradab. Mungkin cukup kejam juga sih menghadapkan seseorang dengan satu grup tembak, tapi cara ini adalah yang paling manusiawi. Dibandingkan dulu, orang-orang di masa lalu melakukan metode eksekusi dengan cara yang ekstrem. Salah satunya seperti di zaman Tiongkok kuno di mana ketika itu hukuman mati dilakukan dengan metode Five Pains.

Five Pains kalau diterjemahkan artinya adalah lima rasa sakit. Secara harfiah hukuman ini memang seperti itu. Tak seperti hukuman tembak yang sekali dor selesai, eksekusi dengan Five Pains dilakukan bertahap. Dimulai dari tubuh bagian atas dulu, lalu ke bawah kemudian lanjut ke bagian yang terakhir. Meskipun hukuman ini dilakukan dengan bertahap, tapi ujung-ujungnya tetap adalah si terdakwa mati.

Hukuman ini cukup lama diberlakukan hingga akhirnya diprotes karena terlalu kejam. Lebih jauh soal hukuman ngeri satu ini, berikut adalah deretan fakta Five Pains yang bakal membuatmu ngeri tak karuan.

Kengerian Hukuman Five Pains Level Satu

Seperti yang dikatakan sebelumnya, Five Pains dilakukan bertahap alias satu per satu secara berurutan. Sebagai permulaan, si terdakwa akan di tato dengan menyakitkan di salah satu bagian tubuhnya. Tato ini sendiri tidak pernah dijelaskan bergambar apa, namun yang pasti itu merupakan tanda kalau si terdakwa masuk waiting list eksekusi.

Ditandai sudah, berikutnya tahap kedua yakni pemotongan hidung. Metodenya sendiri ya konvensional menggunakan pisau dan diiris seperti mengiris mangga muda. Level selanjutnya makin parah, si terdakwa bakal dipotong salah satu alat geraknya, bisa tangan atau kaki. Dalam beberapa kasus, seorang terdakwa bisa dipotong semua alat geraknya kalau kesalahan yang dilakukannya sangat parah.

 Level Selanjutnya Sampai Eksekusi
Setelah selesai dengan tahap awal yakni dipotong hidung dan alat geraknya, si terdakwa kemudian memasuki level berikutnya hukuman Five Pains. Ya, hukuman ini berbentuk kebiri alias pemotongan alat vital. Sama seperti pemotongan sebelumnya, hukuman ini dilakukan dengan cara tradisional yakni dipotong memakai pisau biasa. Hukuman ini berakhir ketika organ reproduksi sudah benar-benar mati dan tak berfungsi.

Setelah dikebiri, langkah selanjutnya alias jadi pemungkas yakni eksekusi mati. Ada beberapa keterangan berbeda di luar sana soal tahap terakhir ini. Ada yang mengatakan eksekusinya dengan cara dipenggal, tapi ada juga yang menuliskan lewat cara dipotong setengah badannya. Apa pun caranya, yang jelas pada akhirnya si terdakwa pasti mati.

Baca Selanjutnya
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.