![]() |
M. Nazaruddin Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya |
Lhokseumawe - Terkuaknya kasus adanya Fee proyek DAK yang diduga diterima oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya melalui rekening istri mudanya senilai Rp 1 Milyar yang dikirim oleh PT Permai Grup menjadi isu heboh di provinsi Aceh.
(Baca: Terima Fee Proyek DAK Rp1 Miliar, Nazaruddin Seret Walikota Lhokseumawe dan Kepala ULP ke KPK)
Hal tersebut diungkapkan oleh M. Nazaruddin Mantan Bendahara Umum partai Demokrat beberapa waktu lalu disela-sela break sidang pembacaan vonisnya yang tertunda beberapa bulan yang lalu.
Buntut terkuaknya kasus Fee proyek DAK yang diterima oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya tersebut banyak kalangan berharap agar pihak aparat penegak hukum turun tangan untuk membuktikan pernyataan sang mantan bendahara umum tersebut.
Seperti diungkapkan pada Redaksi Statusaceh.net oleh Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) Senin (19/7/2016), pihaknya menilai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan ataupun Otoritas untuk melakukan pembuktian atas pernyataan M.Nazaruddin adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai dari keterangan M. Nazaruddin dan pengacaranya Sudharmono mengaku jika PT Permai Grup sebelumnya telah mengirimkan uang 1 Milyar kepada Suaidi Yahya Walikota Lhokseumawe, juga kepada Kepala Unit Pengadaan (ULP) Kota Lhokseumawe Tri Haryadi Mulyono, Mantan Kadis PU Mulyanto dan Kadis PU Lhokseumawe yang baru Dedi Irfansyah.
"Jika pernyataan M. Nazaruddin serta kuasa hukumnya benar maka hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi, kami meminta agar KPK selaku lembaga penegak hukum yang berkompeten dalam hal ini untuk membuktikan", ungkap alfian.
Alfian juga menambahkan, para oknum pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe diduga telah menikmati Fee dari proyek DAK 2014 dari PT Permai Grup yang bertujuan untuk memuluskan pemenangan tender proyek 16 Milyar kepada PT Permai Grup.
Dirinya sangat meyakini jika KPK mampu melakukan pembuktian disebabkan beberapa petunjuk awal yakni rekaman video M. Nazaruddin yang merincikan aliran uang PT Permai Grup kepada sejumlah kepala daerah dan anggota dewan disejumlah Kabupaten / kota di Indonesia.
Dalam paparannya Nazaruddin yang juga mantan bendahara umum partai demokrat ini juga menyebutkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang telah menikmati aliran uang 1 Milyar dari PT Permai Grup.
Kepada sejumlah wartawan saat berada di Lhokseumawe, Saiful Ferari selaku rekanan pelaksana proyek 16 Milyar dikota Lhokseumawe salahsatunya proyek Jalan Darussalam, Jalan Merdeka dan Jalan Uteun Bayi mengatakan, jika pihaknya sangat kecewa dengan sikap Pemko Lhokseumawe yang belum melakukan pembayaran sedikitpun terhadap beberapa proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh pihaknya.
Bukan itu saja, pihaknya juga tidak pernah diberitahukan oleh pihak Pemko Lhokseumawe alasan ataupun kendala mengapa pihak PT Permai Grup belum juga mendapat bayaran atas pekerjaan yang telah tuntas dikerjakan.
Bagi Saiful Ferari ini merupakan sebuah keanehan, dimana sikap yang ditunjukkan oleh walikota dan oknum pejabat pemko lhokseumawe lainnya yang terkesan mulai buang badan atau mengingkari kesepakatan awal, terlihat dengan sulitnya untuk ditemukan maupun dihubungi.
Atas alasan itu akhirnya pihak PT Permai Grup melalui dirinya dan M. Nazaruddin membeberkan kasus korupsi yang dilakukan oleh orang nomor satu di Pemerintahan Kota Lhokseumawe beserta oknum pejabat bawahannya.
Dirinya sudah siap dengan segala resiko membongkar kasus korupsi fee proyek 16 milyar dan akan menempuh jalur apapun agar pihak pemko lhokseumawe membayar uang pekerjaan yang telah rampung dikerjakannya.
"Kami telah siap dengan segala resiko serta akan menempuh jalur apapun untuk menagih pembayaran atas pekerjaan yang telah kami tuntas kami kerjakan walaupu harus membongkar kasus korupsi yang dilakukan walikota lhokseumawe dan oknum pejabat koleganya", tegas Ferari saat ditemui disebuah hotel dikawasan Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment