Aceh Utara- Kejaksaan Negeri Lhoksukon meminta agar setiap kepala desa atau geuchik untuk melaksanakan realisasi anggaran bantuan dana desa tahun 2016 ini sesuai yang telah diatur pentunjuk tekhnis maupun sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
Jika adanya kesalahan atau penyalahgunaan dari dana desa tersebut akan berhadapan dengan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmadsyah yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhoksukon Erning Kosasih dalam acara sosialisasi pelaksanaan dana gampong/desa tahun 2016 di aula Kantor Kecamatan Dewantara,Senin (18/4/2016).
"Kami dari kejaksaan hanya mengharapkan agar dana bantuan desa kali ini dimanfaatkan sesuai yang diperuntukkan sesuai aturan pemerintah maupun petunjuk tekhnis, " papar erning.
Dimana jika terdapat penyalahgunaan dalam penggunaannya maka dapat ditindak oleh aparat penegak hukum”,sambung erning dihadapan puluhan geuchik dan perangkat desa lainnya di Aceh utara yang hadir dalam kegiatan tersebut.
![]() |
Peserta sosialisasi para geucik dibeberapa kecamatan Aceh utara |
Acara tersebut juga dihadiri oleh para kapolsek dan Danramil dibeberapa kecamatan dalam Aceh utara.
Reporter: Azhar
loading...
Post a Comment