Nisam - Puluhan masyarakat Desa Blang Jrat Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara kepung Polsek Nisam untuk menuntut kebebasan terhadap Juanda (33) yang telah jadi tahanan Jaksa terkait kasus pemukulan/penganiayaan kepada salah seorang yang diduga telah mencuri pinang di kebunnya.
Amatan wartawan StatusAceh.Net, Jum’at 29 April 2016, warga telah berkumpul di perkarangan Polsek sekitar pukul 17:00 WIB seraya menyuarakan pembebasan terhadap Juanda yang penyelidikannya di lakukan di Polsek tersebut.
Jelang Megrib Kapolsek Nisam AKP Bukhari Agam Cut tiba dan lansung menyambut para warga yang telah menduduki Polsek, seraya meminta tenang dan akan menampung tuntutan dari warga tersebut.
Selanjutnya, Mukim kecamatan Nisam Antara, Keuchik Gampong Blang Jrat, bersama keluarga tersangka Juanda yang telah memukuli pancuri tersebut melakukan musyawarah di dalam rungannya.
Suasana dalam ruang pun sempat panas, dikarenakan keluarga korban tidak terima anaknya di tangkap dua bulan yang sekarang berstatus tahanan Jaksa, karena sebelumnya antara pihak pemukul dan juga tersangka sudah berdamai di Desa pasca ditemukan pelaku pencurian di areal perkebunan milik pelaku yang sekarang sudah menuju proses persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Utara.
Selanjutnya Kapolsek Nisam Bukhari Agam Cut mecoba meredamkan tuntutan para tokoh Gampong dan juga keluarga tersebut,
“Ini yng melapor dari keluarga yang kenal pemukulan, jika bapak dan ibuk keberatan silahkan membuat laporan terhadap pelapor tentang kasus pencurian,” jelas Bukhari.
Tapi keluarga tersebut tetap tidak menerima penjelasan dari Kapolsek, dengan alasan tim penyidik telah menetapkan juanda sebagai pelaku penganiayaan.
Sehingga sekitar pukul 22:00 WIB Kasat Intelkam Polres Lhokseumawe AKP Ahzan. S.Ik tiba di lokasi dengan di kawal oleh 5 mobil patrolinya,
Sampai di lokasi, Kasad lansung menuju ruangan Kapolsek dengan melibatkan beberapa tokoh gampong dan juga keluarga dari Juanda.
Tak lama kemudian, akhirnya keluarga tersebut mendapat kejelasan dengan mendatangkan Polres Lhokseumawe untuk dilakukan mediasi kedua belah pihak terkait kasus tersebut.(TM)
loading...
Post a Comment