Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Fauzan SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Bireuen - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang ahli pada kasus dugaan pembakaran almarhum Ayu Azhara di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh. Ketiga saksi yang dihadirkan JPU, Aseb Muliadi, penjinak Bom Detasemen B Pelopor Lhokseumawe, Dr Syamsul Rizal, dosen Fakultas Kedoktoran Unsyiah, dan Dr Taufik Suriadi, dokter forensik.

“kami dari LBH hadir pada sidang 3 Maret dan 7 Maret 2016, LBH akan terus memantau proses persidangan ini sampai selesai,” ungkap Fauzan SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Selasa (8/3).

Dalam keterangannya, Aseb Muliadi menjelaskan, lampu taplok dapat meledak apabila terlalu panas, jika lampu teplok dilempar, maka lampu taplok tidak menyebabkan ledakan namun bisa menyebabkan kebakaran karena tumpahan minyak.

“Baju yang digunakan almarhum Ayu Azhara saat insiden juga menggunakan kain yang mudah terbakar,” kata Aseb Muliadi.

Sementara Dosen Fakultas Kedokteran Unsyiah yang juga dokter spesialis bedah plastik, Dr Syamsul Rizal menjelaskan, luka bakar yang dialami almarhum Ayu Azhara karena luka bakar berat, nyakni 50 persen.

“Penyebab meninggal Ayu Azhara dikarenakan infeksi sistematik pada tubuh almarhum disebabkan luka bakar berat,” jelas Syamsul yang juga Ketua Tim pembedahan almarhum Ayu Azhara saat dirawat di RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh.

Sementara Dr Taufik Suriadi, dokter ahli Forensik yang mengeluarkan Visum et Repertum atas nama almarhum Ayu Azhara menerangkan, luka bakar yang dialami almarhum karena luka bakar yang disebabkan cairan panas.

“Luka bakar almarhum Ayu Azhara berasal dari Api bedasarkan karakteristik luka,” ucap Dr Taufik.

Sekedar informasi, pada persidangan yang dipimpin Fauzi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Muchtaruddin, S.H. dan Irwanto, S.H. selaku hakim anggota juga menunjukkan barang bukti berupa lampu teplok, karpet, kasur yang mana diakui  oleh terdakwa bahwa benar miliknya dan baju almarhum Ayu Azhara. Selain itu, JPU juga menunjukkan satu unit Hp, celana dalam anak-anak yang tidak terdakwa tahu milik siapa.

Sidang akan digelar kembali pada 10 maret 2016 dengan agenda saksi Verbalisan, yakni Orang (penyidik) yang melakukan proses verbal (penyidikan) dan saksi yang meringankan. (Rill)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.