![]() |
Bireuen - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang ahli pada kasus dugaan pembakaran almarhum Ayu Azhara di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh. Ketiga saksi yang dihadirkan JPU, Aseb Muliadi, penjinak Bom Detasemen B Pelopor Lhokseumawe, Dr Syamsul Rizal, dosen Fakultas Kedoktoran Unsyiah, dan Dr Taufik Suriadi, dokter forensik.
“kami dari LBH hadir pada sidang 3 Maret dan 7 Maret 2016, LBH akan terus memantau proses persidangan ini sampai selesai,” ungkap Fauzan SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Selasa (8/3).
Dalam keterangannya, Aseb Muliadi menjelaskan, lampu taplok dapat meledak apabila terlalu panas, jika lampu teplok dilempar, maka lampu taplok tidak menyebabkan ledakan namun bisa menyebabkan kebakaran karena tumpahan minyak.
“Baju yang digunakan almarhum Ayu Azhara saat insiden juga menggunakan kain yang mudah terbakar,” kata Aseb Muliadi.
Sementara Dosen Fakultas Kedokteran Unsyiah yang juga dokter spesialis bedah plastik, Dr Syamsul Rizal menjelaskan, luka bakar yang dialami almarhum Ayu Azhara karena luka bakar berat, nyakni 50 persen.
“Penyebab meninggal Ayu Azhara dikarenakan infeksi sistematik pada tubuh almarhum disebabkan luka bakar berat,” jelas Syamsul yang juga Ketua Tim pembedahan almarhum Ayu Azhara saat dirawat di RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh.
Sementara Dr Taufik Suriadi, dokter ahli Forensik yang mengeluarkan Visum et Repertum atas nama almarhum Ayu Azhara menerangkan, luka bakar yang dialami almarhum karena luka bakar yang disebabkan cairan panas.
“Luka bakar almarhum Ayu Azhara berasal dari Api bedasarkan karakteristik luka,” ucap Dr Taufik.
Sekedar informasi, pada persidangan yang dipimpin Fauzi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Muchtaruddin, S.H. dan Irwanto, S.H. selaku hakim anggota juga menunjukkan barang bukti berupa lampu teplok, karpet, kasur yang mana diakui oleh terdakwa bahwa benar miliknya dan baju almarhum Ayu Azhara. Selain itu, JPU juga menunjukkan satu unit Hp, celana dalam anak-anak yang tidak terdakwa tahu milik siapa.
Sidang akan digelar kembali pada 10 maret 2016 dengan agenda saksi Verbalisan, yakni Orang (penyidik) yang melakukan proses verbal (penyidikan) dan saksi yang meringankan. (Rill)
“kami dari LBH hadir pada sidang 3 Maret dan 7 Maret 2016, LBH akan terus memantau proses persidangan ini sampai selesai,” ungkap Fauzan SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Selasa (8/3).
Dalam keterangannya, Aseb Muliadi menjelaskan, lampu taplok dapat meledak apabila terlalu panas, jika lampu teplok dilempar, maka lampu taplok tidak menyebabkan ledakan namun bisa menyebabkan kebakaran karena tumpahan minyak.
“Baju yang digunakan almarhum Ayu Azhara saat insiden juga menggunakan kain yang mudah terbakar,” kata Aseb Muliadi.
Sementara Dosen Fakultas Kedokteran Unsyiah yang juga dokter spesialis bedah plastik, Dr Syamsul Rizal menjelaskan, luka bakar yang dialami almarhum Ayu Azhara karena luka bakar berat, nyakni 50 persen.
“Penyebab meninggal Ayu Azhara dikarenakan infeksi sistematik pada tubuh almarhum disebabkan luka bakar berat,” jelas Syamsul yang juga Ketua Tim pembedahan almarhum Ayu Azhara saat dirawat di RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh.
Sementara Dr Taufik Suriadi, dokter ahli Forensik yang mengeluarkan Visum et Repertum atas nama almarhum Ayu Azhara menerangkan, luka bakar yang dialami almarhum karena luka bakar yang disebabkan cairan panas.
“Luka bakar almarhum Ayu Azhara berasal dari Api bedasarkan karakteristik luka,” ucap Dr Taufik.
Sekedar informasi, pada persidangan yang dipimpin Fauzi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Muchtaruddin, S.H. dan Irwanto, S.H. selaku hakim anggota juga menunjukkan barang bukti berupa lampu teplok, karpet, kasur yang mana diakui oleh terdakwa bahwa benar miliknya dan baju almarhum Ayu Azhara. Selain itu, JPU juga menunjukkan satu unit Hp, celana dalam anak-anak yang tidak terdakwa tahu milik siapa.
Sidang akan digelar kembali pada 10 maret 2016 dengan agenda saksi Verbalisan, yakni Orang (penyidik) yang melakukan proses verbal (penyidikan) dan saksi yang meringankan. (Rill)
loading...
Post a Comment