Banda Aceh - Mobil pemadam kebakaran canggih yang dibeli
Pemerintah Aceh seharga Rp 17 miliar disita Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penyidik menduga, terjadi mark up harga pada saat proses pembelian
armada yang dapat memadamkan api meski tanpa ada petugas di atas tangga
tersebut.
Pantauan detikcom, proses penyitaan dilakukan tim penyidik Kejari Banda Aceh sekitar pukul 15.50 WIB, Senin (7/3/2016). Petugas yang menggunakan rompi bertuliskan "Satuan Khusus Pemberantas Korupsi" menyegel mobil yang parkir di kantor pemadam kebakaran di Jalan Sukarno-Hatta, Lamteumen Banda Aceh.
Petugas memang tidak membawa damkar tersebut ke Kejari karena tidak ada tempat parkir yang luas di sana. Damkar tetap berada di kantor pemadam kebakaran. Disekeliling mobil kini dipasang garis warga merah dan putih bertuliskan "Kejaksaan RI".
"Mobil damkar ini kita sita karena dugaan mark up atau harga pembelian tidak tepat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni, kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, untuk memakai kembali mobil pemadam tersebut, Pemko Banda Aceh harus membuat surat permohonan pinjam pakai. Nanti pihak Kejari akan mempertimbangkan untuk memberi izin agar dapat digunakan.
Dalam kasus pembelian damkar tersebut, sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Husni belum merincikan identitas para tersangka ini. Meski demikian, mereka belum ditahan.
"Tersangka ini nanti akan kita umumkan, jangan hari ini. Ini masih dalam penyelidikan dan mereka belum ditahan," jelas Husni.
Pantauan detikcom, proses penyitaan dilakukan tim penyidik Kejari Banda Aceh sekitar pukul 15.50 WIB, Senin (7/3/2016). Petugas yang menggunakan rompi bertuliskan "Satuan Khusus Pemberantas Korupsi" menyegel mobil yang parkir di kantor pemadam kebakaran di Jalan Sukarno-Hatta, Lamteumen Banda Aceh.
Petugas memang tidak membawa damkar tersebut ke Kejari karena tidak ada tempat parkir yang luas di sana. Damkar tetap berada di kantor pemadam kebakaran. Disekeliling mobil kini dipasang garis warga merah dan putih bertuliskan "Kejaksaan RI".
"Mobil damkar ini kita sita karena dugaan mark up atau harga pembelian tidak tepat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni, kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, untuk memakai kembali mobil pemadam tersebut, Pemko Banda Aceh harus membuat surat permohonan pinjam pakai. Nanti pihak Kejari akan mempertimbangkan untuk memberi izin agar dapat digunakan.
Dalam kasus pembelian damkar tersebut, sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Husni belum merincikan identitas para tersangka ini. Meski demikian, mereka belum ditahan.
"Tersangka ini nanti akan kita umumkan, jangan hari ini. Ini masih dalam penyelidikan dan mereka belum ditahan," jelas Husni.
Untuk kerugian negara sendiri, hingga kini belum diketahui. Menurut
Husni, tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih melakukan audit. Dalam
kasus ini, baru satu unit damkar yang disita penyidik.
"Kerugian belum bisa kita taksirkan karena masih diperiksa KPK," ungkap Husni.
Seperti diketahui, mobil damkar seharga Rp 17 miliar dibeli Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada 2014 silam. Mobil ini sempat diluncurkan di kantor gubernur pada Rabu 17 Desember 2014 silam dan kemudian diserahkan ke Pemerintah Kota Banda Aceh.
Armada Damkar tersebut memiliki spesifikasi mesin kendaraan 370 HP, 6X4R, 11.000 CC, dan dilengkapi sistem komputerisasi canggih. Untuk material tangga dibuat dari baja berkekuatan tinggi yang diimpor dari Amerika.
Selain itu, mobil pemadam tersebut juga dilengkapi pompa pemadam yang dibuat di Amerika dengan kapasitas pompa maksimal 5000 liter per menit dan berkekuatan semprot sampai 30 bar. Mobil ini dilengkapi dengan tangki air 1.500 liter dan tangki foam 500 liter untuk pemadaman air dan busa. (Sumber: detik.com)
"Kerugian belum bisa kita taksirkan karena masih diperiksa KPK," ungkap Husni.
Seperti diketahui, mobil damkar seharga Rp 17 miliar dibeli Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada 2014 silam. Mobil ini sempat diluncurkan di kantor gubernur pada Rabu 17 Desember 2014 silam dan kemudian diserahkan ke Pemerintah Kota Banda Aceh.
Armada Damkar tersebut memiliki spesifikasi mesin kendaraan 370 HP, 6X4R, 11.000 CC, dan dilengkapi sistem komputerisasi canggih. Untuk material tangga dibuat dari baja berkekuatan tinggi yang diimpor dari Amerika.
Selain itu, mobil pemadam tersebut juga dilengkapi pompa pemadam yang dibuat di Amerika dengan kapasitas pompa maksimal 5000 liter per menit dan berkekuatan semprot sampai 30 bar. Mobil ini dilengkapi dengan tangki air 1.500 liter dan tangki foam 500 liter untuk pemadaman air dan busa. (Sumber: detik.com)
loading...
Post a Comment