![]() |
Sesditjen Pemasyarakatan saat mengunjungi Rutan Labuhan Deli |
Sekarang praktek baru terhadap pemindahan napi kembali terjadi, siapa lagi kalau buka Zulfikar seorang Napi pindahan dari Rutan Deli ke Lapas Lhokseumawe.
Walau kenyataannya, napi luar Aceh tidak diperbolehkan dipindahkan ke Lapas Aceh namun faktanya masih juga ada napi yang berhasil pindah ke lapas aceh dengan berbagai alasan serta kepentingan. napi zulfikar yang terlibat kasus narkoba berhasil dipindahkan dari rutan Labuhan Deli Sumatera Utara ke LP Lhokseumawe pada bulan yang lalu, Selasa (15/2/2016).
Pemindahan tersebut dengan alasan sebagai saksi dalam sebuah pekara kriminal yang dilaporkan oleh istrinya terhadap penipuan yang dilakukan Ilyas Safii warga lhokseumawe.
Penipuan yang dilakukan oleh ilyas safii seperti diceritakan oleh mantan kuasa hukumnya Chandra kepada Reporter,berawal ilyas safii yang masih memiliki hubungan keluarga dengan zulfikar meyakinkan dapat mengurus pindah dari rutan labuhan deli ke lapas di Aceh.
Oleh ilyas safii kerap meminta dikirimkan uang untuk biaya dalam pengurusan seperti untuk diberikan kepada kepala lapas dan kepala kanwil di aceh.
Namun belakangan baru diketahui ternyata ilyas safii selama ini sama sekali tidak berbuat apapun untuk pengurusan pindah zulfikar,sedangkan uang yang telah diberkan kepada ilyas safii sudah puluhan juta.
Hal ini yang belakangan istri zulfikar bersama kuasa hukumnya candra melaporkan ilyas safii pada polres lhokseumawe atas tuduhan tindak pidana penipuan.
Untuk itu Penyidik polres lhokseumawe membutuhkan keterangan zulfikar selaku saksi kunci sekaligus korban penipuan,sehingga pada akhirnya zulfikar berhasil di pinjam oleh polres lhokseumawe dengan alasan demi kepentingan penyelidikan.
Pemindahan tersebut dengan alasan sebagai saksi dalam sebuah pekara kriminal yang dilaporkan oleh istrinya terhadap penipuan yang dilakukan Ilyas Safii warga lhokseumawe.
Penipuan yang dilakukan oleh ilyas safii seperti diceritakan oleh mantan kuasa hukumnya Chandra kepada Reporter,berawal ilyas safii yang masih memiliki hubungan keluarga dengan zulfikar meyakinkan dapat mengurus pindah dari rutan labuhan deli ke lapas di Aceh.
Oleh ilyas safii kerap meminta dikirimkan uang untuk biaya dalam pengurusan seperti untuk diberikan kepada kepala lapas dan kepala kanwil di aceh.
Namun belakangan baru diketahui ternyata ilyas safii selama ini sama sekali tidak berbuat apapun untuk pengurusan pindah zulfikar,sedangkan uang yang telah diberkan kepada ilyas safii sudah puluhan juta.
Hal ini yang belakangan istri zulfikar bersama kuasa hukumnya candra melaporkan ilyas safii pada polres lhokseumawe atas tuduhan tindak pidana penipuan.
Untuk itu Penyidik polres lhokseumawe membutuhkan keterangan zulfikar selaku saksi kunci sekaligus korban penipuan,sehingga pada akhirnya zulfikar berhasil di pinjam oleh polres lhokseumawe dengan alasan demi kepentingan penyelidikan.
Kalapas Lhokseumawe Ely Yulizar membenarkan Napi tersebut telah berada di Lapas Lhokseumawe, pemindahan Napi Zulfikar menurutnya sebagai saksi sebuah kasus penipuan yang diminta oleh pihak Kepolisian.
Namun hingga sampai berita ini dilangsir pihak penyidik polres lhoksemawe belum juga melakukan pemanggilan zulfikar sebagai saksi dalam pekara yang dilaporkan oleh sang istri.
Sementara Kalapas Lhokseumawe Drs Elly Yulizar membenarkan jika dilapasnya terdapat seorang napi rutan labuhan deli yang di titipkan sementara oleh polres lhokseumawe dalam kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.
"Benar,pemindahannya sebagai saksi dan bersifat sementara,"ujarnya.
Ely juga menambahkan, jika terpidana tersebut akan di kembalikan ke rutan Labuhan Deli setelah dia selesai memberikan keterangan sebagai saksi.
Namun hingga sampai berita ini dilangsir pihak penyidik polres lhoksemawe belum juga melakukan pemanggilan zulfikar sebagai saksi dalam pekara yang dilaporkan oleh sang istri.
Sementara Kalapas Lhokseumawe Drs Elly Yulizar membenarkan jika dilapasnya terdapat seorang napi rutan labuhan deli yang di titipkan sementara oleh polres lhokseumawe dalam kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.
"Benar,pemindahannya sebagai saksi dan bersifat sementara,"ujarnya.
Ely juga menambahkan, jika terpidana tersebut akan di kembalikan ke rutan Labuhan Deli setelah dia selesai memberikan keterangan sebagai saksi.
Laporan: Bustami
loading...
Post a Comment