ilustrasi |
"Hal ini dilakukan oleh Pemerintah karena terus meningkatnya data penduduk atau masyarakat yang memiliki rumah yang tidak layak huni.
"Pemerintah akan serius menangani permasalahan ini" ujar Dirjen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat "ungkap Syarif Burhanuddin Jumat (26/2/2016).
Untuk itu pihak Kementerian PUPR meminta kepada masyarakat yang rumahnya tidak layak huni agar dapat mengajukan permohonan bedah rumah kepada Kepala Daerah ataupu Kepala Desa ditempat masing-masing.
Pihak Kementerian PUPR tidak bisa menyalurkan bantuan rumah layak huni selama permohonan tidak diajukan melalui kepala desa maupun kepala daerah agar bantuan rumah layak huni dapat disalurkan.
Syarif menjelaskan jumlah bantuan yang akan diterima oleh warga yang rumahnya tidak layak huni yakni berkisar Rp 25 juta sampai dengan 30 juta.
Dengan rincian dimana bantuan Rp 15 juta dialokasikan untuk peningkatan kualitas rumah dan Fp 30 juta untuk pembangunan rumah baru.
Menurutnya, berdasarkan data BPS menyatakan saat ini rumah tidak layak huni mencapai 3,4 unit dan akan terus bertambah selama pemerintah tidak serius menanganinya.
Sumber: Bisnis.com
Editor: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment