![]() |
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. |
Jakarta - Sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggugat Mendagri Tjahjo Kumolo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membatalkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 dan peraturan daerah yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi itu.
"Gugatan secara resmi didaftarkan oleh para penggugat yang tergabung dalam GERAM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/1)," kata salah satu perwakilan kuasa hukum GERAM, Nurul Ikhsan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Selain Mendagri, kata dia, para penggugat juga menggugat Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menyempurnakan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 650-441 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang evaluasi rancangan Qanun RTRW Aceh 2013-2034.
Menurutnya, sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat sudah menyampaikan notifikasi dan pemberitahuan terbuka.
"Notifikasi disampaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. Namun, notifikasi tidak diindahkan Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk "citizen lawsuit" atau gugatan warga negara," tuturnya.
Ada pun materi gugatan, kata dia, yakni RTRW Aceh yang dituangkan dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW tidak memasukkan beberapa substansi penting dalam RTRW Nasional.
Di antaranya adalah tidak dimasukkannya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai salah satu dari lima Kawasan Strategis Nasional yang berada di Aceh.
"Hal ini mengabaikan amanat Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh," ujarnya.
Kemudian kata dia, juga melawan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional, SK Menteri Kehutanan RI Nomor 227/Kpts-II/1995, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998, dan SK Menteri Kehutanan Nomor 190/Kpts-II/2001.
"Pengabaian amanat dari ketentuan peraturan-peraturan hukum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Gubernur Aceh dan DPR Aceh," ucap Nurul.
Para penggugat antara lain Efendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues, Dahlan warga Lhokseumawe, dan Kamal Faisal warga Aceh Tamiang.
Kemudian, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.(RIMA)
"Gugatan secara resmi didaftarkan oleh para penggugat yang tergabung dalam GERAM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/1)," kata salah satu perwakilan kuasa hukum GERAM, Nurul Ikhsan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Selain Mendagri, kata dia, para penggugat juga menggugat Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menyempurnakan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 650-441 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang evaluasi rancangan Qanun RTRW Aceh 2013-2034.
Menurutnya, sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat sudah menyampaikan notifikasi dan pemberitahuan terbuka.
"Notifikasi disampaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. Namun, notifikasi tidak diindahkan Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk "citizen lawsuit" atau gugatan warga negara," tuturnya.
Ada pun materi gugatan, kata dia, yakni RTRW Aceh yang dituangkan dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW tidak memasukkan beberapa substansi penting dalam RTRW Nasional.
Di antaranya adalah tidak dimasukkannya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai salah satu dari lima Kawasan Strategis Nasional yang berada di Aceh.
"Hal ini mengabaikan amanat Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh," ujarnya.
Kemudian kata dia, juga melawan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional, SK Menteri Kehutanan RI Nomor 227/Kpts-II/1995, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998, dan SK Menteri Kehutanan Nomor 190/Kpts-II/2001.
"Pengabaian amanat dari ketentuan peraturan-peraturan hukum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Gubernur Aceh dan DPR Aceh," ucap Nurul.
Para penggugat antara lain Efendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues, Dahlan warga Lhokseumawe, dan Kamal Faisal warga Aceh Tamiang.
Kemudian, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.(RIMA)
loading...
Post a Comment