Langkat - Aparat Polres Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika di kompleks perumahan Cendrawasih, Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat. Turun disita barang bukti berupa sabu dan senjata api rakitan.
"Kita tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, Minggu (31/1/2016).
Tersangka seorang laki berinisial RD (30), warga Jalan Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan RAT (26), seorang ibu rumah tangga warga Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Petugas menyita tiga buah handphone, satu timbangan elektrik, sabu-sabu 1,9 gram, alat hisap, satu unit mobil Suzuki warna silver BK 1129 JE, sementara diamakan jua satu pucuk senjata api revolver rakitan berisikan tiga butir peluru.
Ridwan mengungkapkan, penangkapan itu berkat informasi yang disampaikan warga yang resah dengan keberadaan salah satu penghuni komplex perumahan Cendrawasih nomor 31. Sehingga polisi melakukan penangkapan Sabtu (30/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat itu aparat kita sudah melakukan pengintaian dan melihat di lantai atas ada beberapa orang sedang melakukan pesta sabu-sabu, lalu penangkapanpun dilakukan, namun ada tiga orang yang berhasil melarikan diri," katanya.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan mereka" katanya.
Dua tersangka yang sudah kita tangkap ini sedang diperiksa secara intensif dan mereka kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (RIMA)
"Kita tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, Minggu (31/1/2016).
Tersangka seorang laki berinisial RD (30), warga Jalan Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan RAT (26), seorang ibu rumah tangga warga Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Petugas menyita tiga buah handphone, satu timbangan elektrik, sabu-sabu 1,9 gram, alat hisap, satu unit mobil Suzuki warna silver BK 1129 JE, sementara diamakan jua satu pucuk senjata api revolver rakitan berisikan tiga butir peluru.
Ridwan mengungkapkan, penangkapan itu berkat informasi yang disampaikan warga yang resah dengan keberadaan salah satu penghuni komplex perumahan Cendrawasih nomor 31. Sehingga polisi melakukan penangkapan Sabtu (30/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat itu aparat kita sudah melakukan pengintaian dan melihat di lantai atas ada beberapa orang sedang melakukan pesta sabu-sabu, lalu penangkapanpun dilakukan, namun ada tiga orang yang berhasil melarikan diri," katanya.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan mereka" katanya.
Dua tersangka yang sudah kita tangkap ini sedang diperiksa secara intensif dan mereka kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (RIMA)
loading...
Post a Comment