![]() |
Damayanti Wisnu Putranti mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK |
Jakarta - Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus proyek jalan di Ambon yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti. Dalam kasus ini, Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
“Abdul Khoir diperiksa sebagai saksi atas Damayanti dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah Kementerian PUPR tahun 2016,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK pada Selasa, 19 Januari 2016.
Pemeriksaan terhadap Abdul Khoir ini merupakan yang pertama kalinya. Sama seperti Abdul, sebelumnya KPK memeriksa Dessy dan Julia, kolega Damayanti yang juga menerima suap dari Abdul.
Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Julia, Dessy, dan Abdul Khoir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mencokok Abdul Khoir, Damayanti, Dessy, dan Julia pada Rabu lalu di tempat yang berbeda. Sebenarnya, terdapat enam orang yang dicokok pada Rabu malam itu. Namun dua orang lainnya dibebaskan. Salah satunya sopir. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(konfr/MDK)
“Abdul Khoir diperiksa sebagai saksi atas Damayanti dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah Kementerian PUPR tahun 2016,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK pada Selasa, 19 Januari 2016.
Pemeriksaan terhadap Abdul Khoir ini merupakan yang pertama kalinya. Sama seperti Abdul, sebelumnya KPK memeriksa Dessy dan Julia, kolega Damayanti yang juga menerima suap dari Abdul.
Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Julia, Dessy, dan Abdul Khoir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mencokok Abdul Khoir, Damayanti, Dessy, dan Julia pada Rabu lalu di tempat yang berbeda. Sebenarnya, terdapat enam orang yang dicokok pada Rabu malam itu. Namun dua orang lainnya dibebaskan. Salah satunya sopir. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(konfr/MDK)
loading...
Post a Comment