Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Diskusi yang diselenggarakan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) pada Sabtu, 28 November 2015 di 3in1 Coffee bertemakan Polemik Bendera dan Urgensi Kesejahteraan ternyata meninggalkan memori buruk di Juru Bicara Partai Aceh Adi Laweung. 
 
Argumen mantan anggota DPRK Kabupaten Sigli yang mengatakan ”Kami tetap mempertahankan karena ditakutkan pihak ketiga yang akan memanfaatkan dan menggunakan bendera bulan bintang” sangat tidak cerdas. 
 
Menurut Aryos Nivada, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, sangat tidak rasional ada pihak tertentu yang akan memakai karena bendera bulan bintang jelas-jelas sudah diketahui dunia internasional, nasional, sekaligus masyarakat Aceh sendiri. 
 
“Itu paranoid Bung Adi Laweung saja, jika berani tunjuk siapa pihak ketiga yang dimaksud. Jangan bermain dalam keabu-abuan”, ujarnya 
 
Kalau Adi Laweung mengatakan sudah sah Qanun No. 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang. Saran Aryos bendera dinaikan di depan kantor gubernur Aceh, DPRA, dan instansi pemerintah lainnya. "Jangan sampai publik menilai Adi Laweung sendiri menggunakan profaider yang ilegal makanya sama sekali tidak ada sinyal dalam memahami polemik bendera dan lambang", umpanya. “Dalam merancang Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang seharusnya dalam proses pembuatan yang lalu memperhatikan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2007 tentang pembuatan bendera dan lambang. Itu jelas dimandatkan dalam UU 11 tahun 2006 Pasal 246 ayat 4. Isinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ungkap peneliti Jaringan Survey Inisiatif. 
 
Ia menambahkan, kalau itu tidak diperhatikan, patut diduga ada unsur kesengajaan atau memang ketidaktauan atau gagal faham dalam memahami tata cara pembuatan sebuah produk qanun. "Atau, jangan-jangan ini sekedar mita sinyal bak tiang bendera," kata Aryos setengah bercanda. Anehnya menurut Aryos DPRA dan partai politik yang mengusung Qanun Bendera dan Lambang tidak bisa mempraktekan Fait accompli (kejadian memaksa). Kalau tetap memaksa urusan bendera dan lambang akan menggantung tanpa solusi kongkit. Ibarat di petieskan.[Rill]
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.