Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Anggota Kodim 0710/Pekalongan memperlihatkan bendera milik kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berhasil mereka sita, di Makodim 0710/Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/9/2014). Kodim 0710/Pekalongan berhasil menyita sebanyak 1.279 lembar bendera GAM dari seorang pemilik konveksi bernama Imam Kamaludin di Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dan Kelurahan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Banda Aceh - Sebanyak 113 lembar bendera bulan bintang disita polisi di dua daerah di Aceh. Bendera tersebut diduga hendak dikibarkan saat perayaan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-39 pada 4 Desember besok.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Husein Hamidi, mengatakan, sebanyak 95 lembar bendera disita polisi dalam sebuah razia gabungan di Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya. Bendera bulan bintang itu dibawa oleh tiga orang dengan menggunakan minibus.

"Ketiganya merupakan warga Aceh Utara dan sudah kita amankan untuk kita mintai keterangan," kata Husein kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (3/12/2015).

Bendera tersebut, kata Kapolda, hendak dibawa ke Aceh Selatan untuk dikibarkan saat perayaan Milad GAM. Barang bukti dan ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.

Selain di Aceh Selatan, polisi Aceh Utara juga menyita 18 lembar bendera yang sudah disahkan menjadi bendera Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kecamatan Baktia Barat. Bendera tersebut diamankan dari tempat penjahit.

"Yang di Aceh Utara itu benderanya sudah diamankan di Polres," ungkap Husein.

Sementara itu,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan pengibaran bendera bulan bintang saat perayaan Milad GAM. Seruan ini dikeluarkan karena ada isu-isu tentang adanya pengibaran bendera pada 4 Desember.

Seruan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda, Pangdam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto, Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi, Kajati Aceh Tarmizi dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar.

"Sehubungan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan dan mempublikasikan bendera dan lambang Aceh dimaksud sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut," demikian bunyi isi seruan.

Menurut Kapolda, polisi akan mengambil langkah-langkah persuasif dalam mengangani persoalan bendera. Hal itu karena hingga kini pembahasan masalah bendera masih terus dilakukan ditingkat pusat.

"Nanti akan kita lihat dulu apa motivasi pelaku membawa atau mengibarkan bendera," ungkap Kapolda. 

Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.