Banda Aceh - Sebanyak 113 lembar bendera bulan bintang disita
polisi di dua daerah di Aceh. Bendera tersebut diduga hendak dikibarkan
saat perayaan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-39 pada 4 Desember
besok.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Husein Hamidi, mengatakan, sebanyak 95 lembar bendera disita polisi dalam sebuah razia gabungan di Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya. Bendera bulan bintang itu dibawa oleh tiga orang dengan menggunakan minibus.
"Ketiganya merupakan warga Aceh Utara dan sudah kita amankan untuk kita mintai keterangan," kata Husein kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (3/12/2015).
Bendera tersebut, kata Kapolda, hendak dibawa ke Aceh Selatan untuk dikibarkan saat perayaan Milad GAM. Barang bukti dan ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
Selain di Aceh Selatan, polisi Aceh Utara juga menyita 18 lembar bendera yang sudah disahkan menjadi bendera Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kecamatan Baktia Barat. Bendera tersebut diamankan dari tempat penjahit.
"Yang di Aceh Utara itu benderanya sudah diamankan di Polres," ungkap Husein.
Sementara itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan pengibaran bendera bulan bintang saat perayaan Milad GAM. Seruan ini dikeluarkan karena ada isu-isu tentang adanya pengibaran bendera pada 4 Desember.
Seruan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda, Pangdam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto, Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi, Kajati Aceh Tarmizi dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar.
"Sehubungan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan dan mempublikasikan bendera dan lambang Aceh dimaksud sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut," demikian bunyi isi seruan.
Menurut Kapolda, polisi akan mengambil langkah-langkah persuasif dalam mengangani persoalan bendera. Hal itu karena hingga kini pembahasan masalah bendera masih terus dilakukan ditingkat pusat.
"Nanti akan kita lihat dulu apa motivasi pelaku membawa atau mengibarkan bendera," ungkap Kapolda.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Husein Hamidi, mengatakan, sebanyak 95 lembar bendera disita polisi dalam sebuah razia gabungan di Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya. Bendera bulan bintang itu dibawa oleh tiga orang dengan menggunakan minibus.
"Ketiganya merupakan warga Aceh Utara dan sudah kita amankan untuk kita mintai keterangan," kata Husein kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (3/12/2015).
Bendera tersebut, kata Kapolda, hendak dibawa ke Aceh Selatan untuk dikibarkan saat perayaan Milad GAM. Barang bukti dan ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
Selain di Aceh Selatan, polisi Aceh Utara juga menyita 18 lembar bendera yang sudah disahkan menjadi bendera Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kecamatan Baktia Barat. Bendera tersebut diamankan dari tempat penjahit.
"Yang di Aceh Utara itu benderanya sudah diamankan di Polres," ungkap Husein.
Sementara itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan pengibaran bendera bulan bintang saat perayaan Milad GAM. Seruan ini dikeluarkan karena ada isu-isu tentang adanya pengibaran bendera pada 4 Desember.
Seruan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda, Pangdam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto, Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi, Kajati Aceh Tarmizi dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar.
"Sehubungan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan dan mempublikasikan bendera dan lambang Aceh dimaksud sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut," demikian bunyi isi seruan.
Menurut Kapolda, polisi akan mengambil langkah-langkah persuasif dalam mengangani persoalan bendera. Hal itu karena hingga kini pembahasan masalah bendera masih terus dilakukan ditingkat pusat.
"Nanti akan kita lihat dulu apa motivasi pelaku membawa atau mengibarkan bendera," ungkap Kapolda.
Detik.com
loading...
Post a Comment