
Banda Aceh – Seorang kepala desa (keuchik) di Kabupaten Pidie, Aceh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 254,3 juta. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (21/6/2025).
Terdakwa adalah M. Yusuf, Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, yang menjabat pada periode 2015 hingga 2021. Ia hadir di persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra dan Sara Yulis dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa selama tahun 2019 dan 2020, Gampong Peureulak Busu menerima dana desa masing-masing sebesar Rp 818,66 juta dan Rp 928,78 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai pembangunan fisik seperti rumah, tempat wudu, dan perbaikan balai keagamaan.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa mencairkan dana tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, seperti tidak melampirkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pidie, negara dirugikan sebesar Rp 254,3 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 130,6 juta telah dititipkan ke penyidik sebagai bentuk pengembalian.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), serta Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menariknya, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima seluruh isi dakwaan tanpa mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan berikutnya.[Suara.com]