
Banda Aceh - Diresnarkoba Polda Aceh, bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Barang haram tersebut terdiri dari jenis sabu seberat 189 kg dan ekstasi 38.850 butir.