Banda Aceh - Diresnarkoba Polda Aceh, bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Barang haram tersebut terdiri dari jenis sabu seberat 189 kg dan ekstasi 38.850 butir.
Barang bukti berhasil diamankan petugas pada Kamis (24/3) di Gampong Tanjung Dalam Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Awalnya petugas menemukan satu unit mobil mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika berhasil diamankan,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (8/3).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu mengamankan dua tersangka yaitu MY alias S dan MR. selain mengamankan kedua tersangka, turut disita barang bukti berupa sabu 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone.
Pengungkapan ini, kata Ahmad Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generaai emas Indonesia. Jenderal bintang dua ini berharap, seluruh elemen masyarakat termasuk awak media berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.
Irjen Pol Ahmad Haydar juga berterimakasih kepada aeluruh personel di lapangan yang terlibat pengungkapan narkotika ini. Dia meyakini bahwa mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang.
“Terimakasih kepada seluruh personel di lapangan. Ekspose yang kita
lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangt susah, palagi
berhadapan dengan para mafia narkoba,” tutupnya. |
loading...
Post a Comment