Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Takengon - Seorang narapidana (napi) Narkotika yang berstatus Tamping berhasil kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Takengon dengan cara memanjat tembok rutan,Selasa (3/3/2021) pukul 04:15 WIB.

PLH karutan Takengon, Husni mengungkapkan napi yang kabur yakni BA terpidana 6 tahun penjara dalam narkotika yang sisa hukumannya tinggal 2,5 tahun lagi.

BA warga Lampahan Bener Meriah diketahui berhasil kabur setelah menjadikan selimut dan kain sarung sebagai tali untuk memanjat dinding tembok belakang rutan.

Husni menuturkan BA sehari- hari diperbantukan menjadi tamping kebersihan blok dan mengontrol distribusi air ke dalam rutan bagi penghuni lainnya.

“ Tadi pagi sekitar jam empat di beranggang ada anggota jaga hafiz melihat terlalu lama kesamping depan area perangsang untuk pengecekan air menjelang subuh dilihatnya tidak nongol-nongol di susul ke sudut pas waktu disusul sempat terlihat lagi manjat, di teriakin keburu loncat kemudian dicari disekeliling kantor diluar belum dapat sampai sekarang “, ungkap husni kepada redaksi.

Napi BA diketahui tidak menghuni kamar sel layaknya napi lainnya yang harus dilakukan penguncian setiap malamnya,namun kamar 11 yang dihuni oleh napi BA tidak pernah dilakukan penguncian pada malam hari sehingga para penghuni kamar tersebut bebas keluar masuk kamar pada malam hari.

“ Sudah 2 bulan jadi tamping,dia tidur dikamar 11 kamar tamping dalam blok,kebetulan semalam naas diajak anggota jaga kontrol keliling “,ujar husni melalui sambungan selulernya.

Mantan Kepala Pengamanan Rutan Kajhu ini mengatakan kejadian napi kabur ini telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Aceh serta ke Polres Aceh tengah guna pencarian napi tersebut.

“ Sudah kita laporkan ke Kantor Wilayah juga ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan pengejaran terhadap napi BA “,pungkasnya.

Seperti diketehui dalam Pemenkumham Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan adan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas telah diatur siapa saja serta syarat untuk diangkat menjadi tamping.

Sangat jelas tertulis adanya penglarangan terhadap napi narkotika,terorisme,psikitropika,korupsi dan lainnya untuk diangkat menjadi seorang tamping,namun uniknya dibanyak lapas serta rutan permenkumham tahun 2013 pasal 7 huruf E ini tidak dindahkan termasuk yang terjadi di Rutan Takengon.[red]

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.