Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto).
Banda Aceh - Operasi Ketupat 2020 di Provinsi Aceh resmi dimulai pada Jumat, 24 April 2020. Operasi ini akan berlangsung hingga 37 hari ke depan. Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengatakan, dalam operasi itu tim gabungan akan menjaring pemudik yang datang dari luar Aceh.

“Ada beberapa sasaran dalam operasi Ketupat 2020, salah satunya soal larangan mudik bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri,” kata Dicky kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 25 April 2020.

Ia menjelaskan, Operasi Ketupat 2020 melibatkan tim gabungan seperti Dinas Perhubungan, Pekerjaan Umum, Balai Jalan, Basarnas, BP POM, Jasa Raharja, TNI dan Satpol PP. Dalam operasi ini, setidaknya ada lima sasaran menjadi fokus tim gabungan.

Ada beberapa sasaran dalam operasi Ketupat 2020, salah satunya soal larangan mudik bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri.

“Sasaran pertama adalah soal arangan mudik bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan menempatkan Pos Check Point di perbatasan Aceh-Sumatera Utara yaitu wilayah Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Singkil,” ujarnya.

Dicky menuturkan, pada Pos Check Point perbatasan, setiap pemudik akan dihentikan dan dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan setempat. Apabila ditemukan positif maka akan dirujuk ke rumah sakit.

“Kalau mereka (pemudik) masuk Aceh wajib karantina 14 hari. Dinas Kesehatan akan melakukan rapid test,” kata Dicky.

Ia menjelaskan, rapid test tersebut hanya berlaku untuk pemudik yang datang dari provinsi luar Aceh. Sedangkan untuk pemudik antar kabupatan/kota dalam provinsi tidak dihentikan.

“Kalau dari Banda Aceh ke Sigli, namanya pulang kampung. Istilah mudik kalau sudah lewat batas provinsi. Beberapa kasus Covid-19 di Aceh, semuanya berasal dari luar Aceh. Mereka bawa virus itu ke Aceh,” ujarnya.

Kalau mereka (pemudik) masuk Aceh wajib karantina 14 hari.

Pemeriksaan yang sama, kata Dicky, juga diberlakukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka juga menghentikan setiap pemudik yang datang dari Provinsi Aceh.

“Demikian juga orang Aceh yang akan ke luar Aceh, nanti di wilayah Sumut, mereka akan dicegat oleh kepolisian Polda Sumatera Utara. Apalagi Medan lagi bertambah korban Covid,” ujar Dicky.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti.

Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan atau dipecat. Larangan bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti diterapkan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Aceh. [tagar.id]
loading...

operasi ketupat gabungan di Aceh akan menjaring pemudik yang datang dari luar Aceh.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.