Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini memang bermunculan berbagai macam kelompok dengan mengatasnamakan kerajaan. Foto/SINDOnews |
Jakarta - Polisi menyebutkan, bakal melakukan pendalaman terkait berbagai macam kelompok dengan mengatasnamakan kerajaan di Indonesia ini. Apalagi bila kelompok tersebut merugikan masyarakat dan negara.
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini memang bermunculan berbagai macam kelompok dengan mengatasnamakan kerajaan. Maka itu, polisi pun bakal melakukan penelusuran terkait hal itu, khususnya bila sampai merugikan masyarakat ataupun negara.
"Perlu kita dalami dan selidiki seperti apa, ada berbagai macam modus maupun modus operandi yang dilakukan, apakah dari kegiatan (kelompok) itu merugikan orang lain ataupun merugikan negara, semua perlu pendalaman tersendiri tentang kegiatan yang dilakukan tersebut," ujar Argo Yuwono pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, munculnya kelompok dengan mengatasnamakan kerajaan itu bisa terjadi karena berbagai macam motif dan modus. Namun, kelompok apapun yang mengarah pada tindak pidana ataupun merugikan orang lain, bahkan negara pasti bakal diusut secara tuntas.
Sebagaimana kasus munculnya Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah itu, tambahnya, polisi pun sudah menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadia selaku Raja dan Ratu kerajaan fiktif tersebut.
Saat ini, Polda Jawa Tengah yang menangani kasus tersebut juga sedang melakukan pemberkasan atas kasus penipuan yang dilakukan dua tersangka hingga menghebohkan masyarakat Indonesia.
"Sebagaimana di Purworejo, sudah kita lakukan penanganan tentang seseorang mengatasnamakan sebuah kerajaan, motifnya pun ekonomi dan kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tuturnya. | Sindonews
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini memang bermunculan berbagai macam kelompok dengan mengatasnamakan kerajaan. Maka itu, polisi pun bakal melakukan penelusuran terkait hal itu, khususnya bila sampai merugikan masyarakat ataupun negara.
"Perlu kita dalami dan selidiki seperti apa, ada berbagai macam modus maupun modus operandi yang dilakukan, apakah dari kegiatan (kelompok) itu merugikan orang lain ataupun merugikan negara, semua perlu pendalaman tersendiri tentang kegiatan yang dilakukan tersebut," ujar Argo Yuwono pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, munculnya kelompok dengan mengatasnamakan kerajaan itu bisa terjadi karena berbagai macam motif dan modus. Namun, kelompok apapun yang mengarah pada tindak pidana ataupun merugikan orang lain, bahkan negara pasti bakal diusut secara tuntas.
Sebagaimana kasus munculnya Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah itu, tambahnya, polisi pun sudah menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadia selaku Raja dan Ratu kerajaan fiktif tersebut.
Saat ini, Polda Jawa Tengah yang menangani kasus tersebut juga sedang melakukan pemberkasan atas kasus penipuan yang dilakukan dua tersangka hingga menghebohkan masyarakat Indonesia.
"Sebagaimana di Purworejo, sudah kita lakukan penanganan tentang seseorang mengatasnamakan sebuah kerajaan, motifnya pun ekonomi dan kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tuturnya. | Sindonews
loading...
Post a Comment