![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Seorang jurnalis dengan wilayah peliputan Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Provinsi Aceh, Aidil Firmansyah (25), mengalami pengancaman dari petinggi dan rekan salah satu perusahaan konstruksi di Aceh Barat, Sabtu 4 Januari 2020 malam. Acaman itu diduga kuat dilatarbelakangi oleh pemberitaan yang ditulis Aidil dan tayang di media beberapa jam sebelum korban diancam.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengecam pengancaman terhadap wartawan tabloid mingguan Modus Aceh dan modusaceh.co tersebut.
“Menuntut pelaku mempertanggungjawabkan ancamanya sesuai aturan hukum yang berlaku, karena telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental/psikis korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis,” kata Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan dalam pernyataan sikap bersama IJTI Aceh yang dipimpin Munir Noer, Senin (6/1/2020)
“Mendesak kepolisian berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret pelakunya ke muka hukum atau pengadilan,” lanjut Ihsan yang juga Kepala Biro iNewsTV Aceh itu.
Pengancaman tersebut bermula pada Sabtu malam, saat Aidil tengah nongkrong sambil ngopi di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat. Tiba-tiba, ia mendapat pesan WhatsApp dari Direktur PT TAU berinisial AR yang isinya menyebut, berita ditulis Aidil yang tayang di modusaceh.co terkesan berat sebelah dan merugikan perusahannya.
Sebelumnya, media online itu menayangkan berita berjudul “Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga”. Terakhir, AR mengajak Aidil bertemu di kantornya sekitar pukul 23.50 WIB.
Namun Aidil enggan menuruti ajakan AR dan Aidil meminta agar mereka bertemu di salah satu warkop di Meulaboh, Aceh Barat saja. Tak lama kemudian, datang dua orang diduga suruhan AR menjumpai Aidil di warkop tempatnya minum kopi malam itu.
Kedua orang tersebut kemudian meminta mendengar rekaman wawancara Aidil dengan seorang warga yang menjadi narasumber dalam pemberitaan di medianya bekerja. Sebelumnya, modusaceh.co menayangkan berita tentang penghadangan mobil pengangkut bahan material PLTU 3 dan 4 milik PT TAU, perusahaan yang dipimpin AR.
Selain itu, kedua suruhan AR ini mengajak Aidil pergi ke kantor PT TAU untuk bertemu langsung dengan AR. Awalnya Aidil enggan pergi, namun, setelah ada jaminan dari dua orang tersebut, dia tidak akan disakiti dan dimarahi, Aidil pun menuruti ajakan mereka, apalagi salah seorang diantaranya dikenalnya. Aidil ditemani oleh Deni Sartika, seorang wartawan lain di Aceh Barat.
Tiba di ruang kantor AR, Aidil dipersilakan duduk. Kemudian, AR diduga mengeluarkan senjata jenis pistol dari laci mejanya dan menyerahkan kepada seorang anggotanya di ruang itu. Seorang lainnya memegang leher Aidil, sedangkan AR terus mengeluarkan kata-kata ancaman. Namun, ketika itu ada yang melerai agar masalah itu diselesaikan baik-baik.
Lantas, AR menyodorkan surat yang telah dibuatnya untuk ditanda tangan di atas materai oleh Aidil. Isinya, untuk melakukan duel dengan Aidil satu lawan satu. Namun Aidil menolak. Selanjutnya, AR dan rekan terus mengeluarkan berbagai kata kata kepada Aidil dan menuduh berita tersebut salah.
Dengan nada tinggi, AR juga bercerita bahwa selain pengangkutan tiang pancang PLTU, ada pekerjaan lain yang sedang menanti mereka. Dan, apabila pekerjaan tersebut gagal didapatkan karena berita yang ditulis Aidil, maka dia akan mendapat konsekuensi, yaitu dibunuh oleh AR.
Aidil kemudian dipaksa membuat pernyataan dengan cara ditulis tangan. Isinya, Aidil akan mengklarifikasi berita di Modus Aceh dan dia harus mengakui bahwa itu fitnah. Apabila dalam sepekan dihitung dari tanggal 5 Januari 2020 Aidil belum membuat peryataan klarifikasi kepada media itu, Aidil siap menerima konsekuensi apa pun dari AR.
IJTI Aceh dan AJI Banda Aceh mengecam segala tindakan pengancaman terhadap Aidil oleh Direktur PT TAU Cs, karena dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seperti yang diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers.
Sedangkan pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnis dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pasal lainnya yang menyangkut dengan kepemilikan senjata api.
Selain menuntut pelaku bertanggung jawab dan polisi mengusut kasus tersebut, AJI dan IJTI juga meminta polisi menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah.
“Meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesianya di lapangan.”
Sumber: Okezone
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengecam pengancaman terhadap wartawan tabloid mingguan Modus Aceh dan modusaceh.co tersebut.
“Menuntut pelaku mempertanggungjawabkan ancamanya sesuai aturan hukum yang berlaku, karena telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental/psikis korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis,” kata Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan dalam pernyataan sikap bersama IJTI Aceh yang dipimpin Munir Noer, Senin (6/1/2020)
“Mendesak kepolisian berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret pelakunya ke muka hukum atau pengadilan,” lanjut Ihsan yang juga Kepala Biro iNewsTV Aceh itu.
Pengancaman tersebut bermula pada Sabtu malam, saat Aidil tengah nongkrong sambil ngopi di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat. Tiba-tiba, ia mendapat pesan WhatsApp dari Direktur PT TAU berinisial AR yang isinya menyebut, berita ditulis Aidil yang tayang di modusaceh.co terkesan berat sebelah dan merugikan perusahannya.
Sebelumnya, media online itu menayangkan berita berjudul “Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga”. Terakhir, AR mengajak Aidil bertemu di kantornya sekitar pukul 23.50 WIB.
Namun Aidil enggan menuruti ajakan AR dan Aidil meminta agar mereka bertemu di salah satu warkop di Meulaboh, Aceh Barat saja. Tak lama kemudian, datang dua orang diduga suruhan AR menjumpai Aidil di warkop tempatnya minum kopi malam itu.
Kedua orang tersebut kemudian meminta mendengar rekaman wawancara Aidil dengan seorang warga yang menjadi narasumber dalam pemberitaan di medianya bekerja. Sebelumnya, modusaceh.co menayangkan berita tentang penghadangan mobil pengangkut bahan material PLTU 3 dan 4 milik PT TAU, perusahaan yang dipimpin AR.
Selain itu, kedua suruhan AR ini mengajak Aidil pergi ke kantor PT TAU untuk bertemu langsung dengan AR. Awalnya Aidil enggan pergi, namun, setelah ada jaminan dari dua orang tersebut, dia tidak akan disakiti dan dimarahi, Aidil pun menuruti ajakan mereka, apalagi salah seorang diantaranya dikenalnya. Aidil ditemani oleh Deni Sartika, seorang wartawan lain di Aceh Barat.
Tiba di ruang kantor AR, Aidil dipersilakan duduk. Kemudian, AR diduga mengeluarkan senjata jenis pistol dari laci mejanya dan menyerahkan kepada seorang anggotanya di ruang itu. Seorang lainnya memegang leher Aidil, sedangkan AR terus mengeluarkan kata-kata ancaman. Namun, ketika itu ada yang melerai agar masalah itu diselesaikan baik-baik.
Lantas, AR menyodorkan surat yang telah dibuatnya untuk ditanda tangan di atas materai oleh Aidil. Isinya, untuk melakukan duel dengan Aidil satu lawan satu. Namun Aidil menolak. Selanjutnya, AR dan rekan terus mengeluarkan berbagai kata kata kepada Aidil dan menuduh berita tersebut salah.
Dengan nada tinggi, AR juga bercerita bahwa selain pengangkutan tiang pancang PLTU, ada pekerjaan lain yang sedang menanti mereka. Dan, apabila pekerjaan tersebut gagal didapatkan karena berita yang ditulis Aidil, maka dia akan mendapat konsekuensi, yaitu dibunuh oleh AR.
Aidil kemudian dipaksa membuat pernyataan dengan cara ditulis tangan. Isinya, Aidil akan mengklarifikasi berita di Modus Aceh dan dia harus mengakui bahwa itu fitnah. Apabila dalam sepekan dihitung dari tanggal 5 Januari 2020 Aidil belum membuat peryataan klarifikasi kepada media itu, Aidil siap menerima konsekuensi apa pun dari AR.
IJTI Aceh dan AJI Banda Aceh mengecam segala tindakan pengancaman terhadap Aidil oleh Direktur PT TAU Cs, karena dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seperti yang diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers.
Sedangkan pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnis dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pasal lainnya yang menyangkut dengan kepemilikan senjata api.
Selain menuntut pelaku bertanggung jawab dan polisi mengusut kasus tersebut, AJI dan IJTI juga meminta polisi menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah.
“Meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesianya di lapangan.”
Sumber: Okezone
loading...
Post a Comment