Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jakarta - Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (26/12) dipastikan menghirup udara bebas. Hal ini menyusul kebebasan bersyarat yang didapat oleh dirinya.

“Pada hari ini tangal 26 Desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu,” kata pengacara Ratna, Desmihardi kepada wartawan.

Dia menyebut, kliennya beberapa waktu lalu memang mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman. Dan permohonan itu pun dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham,” imbuh Desmihardi.

Ibunda Atiqah Hasiholan itu sendiri diketahui sudah menjalani 15 bulan kurungan pidana. Dari total 2 tahun vonis yang dijatuhkam oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tercatat mulai menjalani kurungan sejak Oktober 2018. “Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya,” pungkas Desmihardi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Ratna Sarumpaet dengan kurungan dua tahun penjara. Vonis tersebut karena Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong (hoax).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitahaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Putusan terhadap Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratna dengan enam tahun penjara. Dalam tuntutan itu disebutkan Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Pada wajah lebam itu Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan.

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna melalui pesan WhatsApp yang menyebar viral. Dalam pesan itu terdapat foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift ) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Padahal Ratna menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018. | Jawapos
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.