Meulaboh - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan proses hukum terhadap satu orang distributor asal Kota Langsa, Provinsi Aceh karena diduga menyelundup ratusan bungkus teh hijau dan teh merah asa Thailand melalui selat Malaka.
Produk kemasan tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk diedarkan dan dipasarkan di Indonesia.
"Kasusnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Langsa, dan kini sedang menunggu persidangan," kata Kepala BBPOM Banda Aceh, Zulkifli Apt, Rabu.
Menurutnya, seorang tersangka yang tidak disebutkan namanya tersebut sebelumnya diamankan oleh prajurit TNI saat sedang memasok ratusan bungkus teh hijau dan teh merahkemasan dari sebuah kapal di perairan Langsa dari Selat Malaka, pada bulan Maret 2019 lalu.
TNI kemudian menyerahkan tersangka kepada Bea Cukai agar pelaku dapat diproses secara hukum dan kemudian Beacukai menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada BBPOM untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulkilfi, seorang tersangka tersebut mengaku mendatangkan ratusan bungkus teh hijau dan teh merah asal Thailand melalui Selat Malaka, dengan mengirimkannya melalui sebuah kapal.
"Atas perbuatannya itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun," kata Zulkifli menambahkan.
Tersangka juga terancam denda paling tinggi sebesar Rp4 miliar karena produk yang diduga diselundupkan tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, tuturnya. | Antara
Produk kemasan tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk diedarkan dan dipasarkan di Indonesia.
"Kasusnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Langsa, dan kini sedang menunggu persidangan," kata Kepala BBPOM Banda Aceh, Zulkifli Apt, Rabu.
Menurutnya, seorang tersangka yang tidak disebutkan namanya tersebut sebelumnya diamankan oleh prajurit TNI saat sedang memasok ratusan bungkus teh hijau dan teh merahkemasan dari sebuah kapal di perairan Langsa dari Selat Malaka, pada bulan Maret 2019 lalu.
TNI kemudian menyerahkan tersangka kepada Bea Cukai agar pelaku dapat diproses secara hukum dan kemudian Beacukai menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada BBPOM untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulkilfi, seorang tersangka tersebut mengaku mendatangkan ratusan bungkus teh hijau dan teh merah asal Thailand melalui Selat Malaka, dengan mengirimkannya melalui sebuah kapal.
"Atas perbuatannya itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun," kata Zulkifli menambahkan.
Tersangka juga terancam denda paling tinggi sebesar Rp4 miliar karena produk yang diduga diselundupkan tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, tuturnya. | Antara
loading...
Post a Comment