![]() |
Foto: Agus Setyadi- detikcom/ Rilis kasus pembunuhan di Polresta Banda Aceh |
Banda Aceh - Perempuan pedagang di Aceh Besar, Aceh Baliana (55) tewas dibunuh ibu rumah tangga berinisial CM (43). Pelaku membunuh korban karena kesal ditagih utang sebesar Rp 8 juta.
Kedua tersangka yaitu CM dan seorang pria berinisial Yus (48) dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/12/2019). Keduanya menggunakan baju tahanan warga oranye.
Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang dipakai kedua pelaku untuk membunuh korban. Selain itu, juga ada satu becak motor yang digunakan untuk membuang mayat korban.
"Motif pembunuhan tersebut yaitu pelaku memiliki hutang kepada korban dan korban sering marah-marah kepada pelaku saat menagih utang," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada wartawan.
Insiden pembunuhan itu bermula saat pelaku CM menghubungi korban pada Rabu (4/12) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku meminta korban datang ke rumahnya di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Ketika tiba di rumah pelaku, keduanya sempat berbincang-bincang. Namun tak lama berselang, pelaku CM pergi ke dapur lalu mengambil satu unit kayu lesung.
Tanpa basa-basi, pelaku memukul bagian kepala belakang korban. Setelah korban tersungkur, datang tersangka Yus yang sedang berada di kamar CM. Dia ikut memukul dan menjerat korban hingga tewas.
Usai dipastikan tidak bernyawa, kedua pelaku membawa korban ke Gunung Paro, Aceh Besar menggunakan becak motor. Mayat korban dibuang di sana.
"Pelaku juga membawa motor korban dan membuang di lokasi," jelas Trisno didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq.
Enam hari berselang, Selasa (10/12), jenazah korban ditemukan warga. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya membekuk tersangka CM di Darul Imarah, Aceh Besar pada Rabu (11/12). Dua hari berselang, polisi membekuk Yus di Sabang, Aceh.
"Hasil pemeriksaan, keduanya sudah merencanakan untuk membunuh korban. Kedua pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana," kata Trisno. | Detik.com
Kedua tersangka yaitu CM dan seorang pria berinisial Yus (48) dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/12/2019). Keduanya menggunakan baju tahanan warga oranye.
Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang dipakai kedua pelaku untuk membunuh korban. Selain itu, juga ada satu becak motor yang digunakan untuk membuang mayat korban.
"Motif pembunuhan tersebut yaitu pelaku memiliki hutang kepada korban dan korban sering marah-marah kepada pelaku saat menagih utang," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada wartawan.
Insiden pembunuhan itu bermula saat pelaku CM menghubungi korban pada Rabu (4/12) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku meminta korban datang ke rumahnya di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Ketika tiba di rumah pelaku, keduanya sempat berbincang-bincang. Namun tak lama berselang, pelaku CM pergi ke dapur lalu mengambil satu unit kayu lesung.
Tanpa basa-basi, pelaku memukul bagian kepala belakang korban. Setelah korban tersungkur, datang tersangka Yus yang sedang berada di kamar CM. Dia ikut memukul dan menjerat korban hingga tewas.
Usai dipastikan tidak bernyawa, kedua pelaku membawa korban ke Gunung Paro, Aceh Besar menggunakan becak motor. Mayat korban dibuang di sana.
"Pelaku juga membawa motor korban dan membuang di lokasi," jelas Trisno didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq.
Enam hari berselang, Selasa (10/12), jenazah korban ditemukan warga. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya membekuk tersangka CM di Darul Imarah, Aceh Besar pada Rabu (11/12). Dua hari berselang, polisi membekuk Yus di Sabang, Aceh.
"Hasil pemeriksaan, keduanya sudah merencanakan untuk membunuh korban. Kedua pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana," kata Trisno. | Detik.com
loading...
Post a Comment