Foto: iskandar dituntut penjara seumur hidup (antara) |
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut, Iskandar dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia jadi terdakwa pembunuhan suami istri yang juga majikannya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yudha Utama Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh dengan majelis hakim diketuai Eti Astuti.
Terdakwa Iskandar yang hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye tanpa didampingi penasihat hukumnya. Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Iskandar hadir didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.
JPU Yudha Utama Putra mengatakan, terdakwa Iskandar terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair.
"Hal memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Tidak ada hal meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut," kata JPU Yudha Utama Putra sebagaimana dilansir Antara, Kamis (12/9/2019).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yudha Utama Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh dengan majelis hakim diketuai Eti Astuti.
Terdakwa Iskandar yang hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye tanpa didampingi penasihat hukumnya. Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Iskandar hadir didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.
JPU Yudha Utama Putra mengatakan, terdakwa Iskandar terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair.
"Hal memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Tidak ada hal meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut," kata JPU Yudha Utama Putra sebagaimana dilansir Antara, Kamis (12/9/2019).
loading...
Post a Comment