![]() |
Ilustrasi |
Pidie - Wanita berisial AN (38) ditangkap warga saat memasok lelaki SR (36) ke rumahnya di Gampong Gle Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
AN dan SR diringkus warga saat dipergoki sedang bermesraan di dalam rumah ketika digerebek.
"Lelaki SR warga Cot Mali, Kecamatan Sakti telah memiliki isteri. Sementara wanita AN telah bersuami, yang kini menjalani hukuman di penjara," kata Kasatpol-PP dan WH Pidie, Iskandar, didampingi penidik WH, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/8/2019).
Ia menceritakan, pengakuan SR dan AN bahwa perkenalan keduanya melalui facebook empat bulan lalu.
Lelaki SR bekerja sebagai nelayan di Banda Aceh.
Keduanya saling mengirim nomor ponsel yang akhirnya bertemu.
Pada hari itu, SR menghubungi AN, bahwa SR akan pulang ke Sigli setelah pulang melaut. Keduanya janji bertemu di Pidie.
SR yang menumpang mopen L 300 dari Banda Aceh turun di Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga (Laweung).
Wanita AN menjemput SR dengan sepmor. Keduanya pergi dengan sepmor ke Ujong Pie Laweung untuk makan mie suree.
Usai menyantap mie, keduanya memutuskan pulang ke rumah wanita AN di Gampong Gle Gogo.
Tapi, dalam perjalanan ban sepmor bocor sehingga keduanya baru sampai di rumah pukul 22.00 WIB.
"Pukul 23.00 WIB, warga menggerebek rumah AN, yang menemukan keduanya sedang bermesraan," jelas Tgk Razali.
Dikatakan, SR dan AN awalnya dibawa ke meunasah yang kemudian diserahkan ke WH Pidie.
"Keduanya melanggar pasal 23 dan 25 Qanut Jinayah tentang khalwat dan ikhtilat dengan ancaman cambuk 30 kali," pungkasnya.
Selanjutnya
AN dan SR diringkus warga saat dipergoki sedang bermesraan di dalam rumah ketika digerebek.
"Lelaki SR warga Cot Mali, Kecamatan Sakti telah memiliki isteri. Sementara wanita AN telah bersuami, yang kini menjalani hukuman di penjara," kata Kasatpol-PP dan WH Pidie, Iskandar, didampingi penidik WH, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/8/2019).
Ia menceritakan, pengakuan SR dan AN bahwa perkenalan keduanya melalui facebook empat bulan lalu.
Lelaki SR bekerja sebagai nelayan di Banda Aceh.
Keduanya saling mengirim nomor ponsel yang akhirnya bertemu.
Pada hari itu, SR menghubungi AN, bahwa SR akan pulang ke Sigli setelah pulang melaut. Keduanya janji bertemu di Pidie.
SR yang menumpang mopen L 300 dari Banda Aceh turun di Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga (Laweung).
Wanita AN menjemput SR dengan sepmor. Keduanya pergi dengan sepmor ke Ujong Pie Laweung untuk makan mie suree.
Usai menyantap mie, keduanya memutuskan pulang ke rumah wanita AN di Gampong Gle Gogo.
Tapi, dalam perjalanan ban sepmor bocor sehingga keduanya baru sampai di rumah pukul 22.00 WIB.
"Pukul 23.00 WIB, warga menggerebek rumah AN, yang menemukan keduanya sedang bermesraan," jelas Tgk Razali.
Dikatakan, SR dan AN awalnya dibawa ke meunasah yang kemudian diserahkan ke WH Pidie.
"Keduanya melanggar pasal 23 dan 25 Qanut Jinayah tentang khalwat dan ikhtilat dengan ancaman cambuk 30 kali," pungkasnya.
Selanjutnya
loading...
Post a Comment