![]() |
Sidang putusan gugatan Walhi di PTUN Banda Aceh/Foto: Dok. Walhi |
Banda Aceh - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Gubernur Aceh terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I.
Sidang putusan digelar di PTUN Banda Aceh pada Rabu (28/8/2019). Putusan diambil majelis hakim Muhammad Yunus Tazryan, Fandy Kurniawan Pattiradja, dan Miftah Saad Caniago.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara, hakim mengabulkan seluruh gugatan.
"Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga air Tampur-I (443 MW) seluas -+ 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh beserta perubahannya," putus majelis hakim dalam sidang.
Selain itu, hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek sengketa beserta perubahannya. Dalam sidang, hakim juga memutuskan tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, mengapresiasi majelis hakim. Putusan ini disebut kemenangan rakyat.
"Saat ini sangat jarang ada pengadilan yang memberi putusan seperti ini. Ini seperti barang langka putusan hukum yang digugat dalam aspek lingkungan hidup," kata M Nur kepada wartawan. | detik.com
Sidang putusan digelar di PTUN Banda Aceh pada Rabu (28/8/2019). Putusan diambil majelis hakim Muhammad Yunus Tazryan, Fandy Kurniawan Pattiradja, dan Miftah Saad Caniago.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara, hakim mengabulkan seluruh gugatan.
"Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga air Tampur-I (443 MW) seluas -+ 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh beserta perubahannya," putus majelis hakim dalam sidang.
Selain itu, hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek sengketa beserta perubahannya. Dalam sidang, hakim juga memutuskan tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, mengapresiasi majelis hakim. Putusan ini disebut kemenangan rakyat.
"Saat ini sangat jarang ada pengadilan yang memberi putusan seperti ini. Ini seperti barang langka putusan hukum yang digugat dalam aspek lingkungan hidup," kata M Nur kepada wartawan. | detik.com
loading...
Post a Comment