Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Langsa - Pemerintah Kota Langsa, Aceh, mengintruksikan agar masyarakat di daerahnya tidak menggelar perlombaan panjat pinang dalam rangka menyambut HUT ke-74 RI. Dalam surat imbauannya, pagelaran tersebut dinilai merupakan tradisi peninggalan Belanda yang tidak memiliki nilai edukasi.

Surat intruksi Wali Kota Langsa nomor 450/2381/2019 tentang peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, berisi tiga poin imbauan dan intruksi ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa, dan Pemimpin BUMN/BUMD.

Larangan tentang panjat pinang tertuang pada poin keempat, yaitu tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap gampoeng (desa) dikarenakan secara historis merupakan peninggalan Kolonial Belanda dan tidak ada nilai edukasinya.

Sementara pada poin pertama, Wali Kota Langsa meminta untuk menghadirkan seluruh ASN, Pegawai, dan Karyawan BUMN pada saat upacara HUT RI ke-74 tahun 2019 di lingkungan Pemerintahan Kota Langsa. 

Kedua, melakukan pengarahan pada tanggal 15 Agustus 2019 kepada masing-masing ASN, pegawai di bawah pimpinannya untuk hadir tepat waktu dan mengambil posisi barisan yang benar pada saat sampai di tempat sebagai contoh kepada anak yang hadir dalam upacara.

Selanjutnya, kepada para Geuchik (Kepala Desa) diminta untuk menggunakan pakaian seragam pada saat menghadiri upacara.

Humas Pemerintah Kota Langsa, M Husin, membenarkan imbauan tersebut. Surat itu dikeluarkan berdasar keputusan rapat bersama panitia 17 Agustus di lingkungan Pemerintah Langsa. 

“Iya benar itu surat Pak Wali berdasarkan keputusan rapat panitia 17 Agustus 2019,”  katanya, saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (15/7).

Husen juga turut membenarkan terkait dengan poin terakhir tentang imbauan larangan kegiatan panjat pinang dilakukan oleh masyarakat. Kata dia, Wali Kota mengimbau sebaiknya acara tersebut tidak digelar. Panjat pinang dianggap bukan budaya Islam dan bagian dari warisan kolonial Belanda.

“Alasannya pertama tidak sesuai dengan budaya kita (Aceh) itu adalah budaya warisan pemerintahan Belanda. Sehingga panitia melarang agar perlombaan panjat pinang ditiadakan saja dan dialihkan ke kegiatan perlombaan lain,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah Langsa tidak mengeluarkan sanksi apabila terdapat masyarakat yang tetap melaksanakannya. Berkaca pada tahun sebelumnya meski pemerintah telah mengeluarkan imbauan, masyarakat di desa-desa masih tetap melaksanakan perlombaan hiburan rakyat tersebut. 

Akan tetapi, kata Husen, pemerintah telah meminta kepada kepala desa untuk melarang warganya. 

“Jika masyarakat tetap menggelar tidak menjadi permasalahan. Sebab belum ada sanksi, cuma di pemerintahan Kota Langsa tidak lagi melaksanakannya, kalau dulu perlombaan itu dilaksanakan oleh pemerintah salah satunya termasuk panjat pinang akan tetapi sekarang tidak lagi,” ungkapnya. | Kumparan
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.