![]() |
Tersangka Ari diapit personel Polsek Tanah Jambo Aye bersama barang bukti Honda Scoopy Curian |
Lhoksukon - ARI, warga Gampong Grong-grong Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, diciduk polisi saat berada disalah satu toko stiker di Kota Panton Labu, Aceh Utara, Minggu malam, (4/8/2019), pria berusia 20 tahun tersebut diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan hilang dicuri beberapa waktu lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan laporan kehilangan Sepeda Motor dimaksud tercatat dengan Nomor LP/14/VII/2019/PA/RES AUT/POLSEK TJAYE yang dilaporkan oleh korban Safrizal (36) ke Polsek Tanah Jambo Aye pada tanggal 16 Juli 2019 lalu.
“Sebelum penangkapan, Safrizal mencurigai sepeda motor miliknya yang hilang sedang dibalut stiker di salah satu toko, ia kemudian memastikan dengan mencocokkan nomor rangka motor dengan STNK, merasa datanya cocok, korban menghubungi anggota Polsek Tanah Jambo Aye.” Ujar Iptu Rezki.
Personel Polsek yang datang ke lokasi lalu mengamankan tersangka ARI yang tidak bisa menunjukkan surat-surat sepeda motor yang ia bawa, dikantor Polisi tersangka mengakui bahwa motor tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp. 5 juta tanpa surat-surat alias bodong dikawasan Aceh Timur.
“Tersangka ARI mengaku membeli motor ini dari AR yang keberadaanya kini kita buru. Polsek Tanah Jambo Aye telah melimpahkan kasus ini ke Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Iptu Rezki.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan laporan kehilangan Sepeda Motor dimaksud tercatat dengan Nomor LP/14/VII/2019/PA/RES AUT/POLSEK TJAYE yang dilaporkan oleh korban Safrizal (36) ke Polsek Tanah Jambo Aye pada tanggal 16 Juli 2019 lalu.
“Sebelum penangkapan, Safrizal mencurigai sepeda motor miliknya yang hilang sedang dibalut stiker di salah satu toko, ia kemudian memastikan dengan mencocokkan nomor rangka motor dengan STNK, merasa datanya cocok, korban menghubungi anggota Polsek Tanah Jambo Aye.” Ujar Iptu Rezki.
Personel Polsek yang datang ke lokasi lalu mengamankan tersangka ARI yang tidak bisa menunjukkan surat-surat sepeda motor yang ia bawa, dikantor Polisi tersangka mengakui bahwa motor tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp. 5 juta tanpa surat-surat alias bodong dikawasan Aceh Timur.
“Tersangka ARI mengaku membeli motor ini dari AR yang keberadaanya kini kita buru. Polsek Tanah Jambo Aye telah melimpahkan kasus ini ke Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Iptu Rezki.
loading...
Post a Comment