![]() |
Ilustrasi |
Lhokseumawe - Kepolisian Resor (Polres) Kota Lhokseumawe, Aceh, menangkap dua pria berinisial MM (23) dan RJ (16) yang diduga penjambret. Kedua warga asal Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, itu disebut-sebut sudah beraksi mengambil paksa barang korban dengan kekerasan di 10 lokasi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, menyebutkan kedua terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 23.30 WIB, di Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
MM disebut telah berulang kali melakukan aksi penjambretan. Misalnya pada 21 April 2019, dia menjambret tas milik seseorang perempuan di depan terminal baru L300 Keude Aceh.
Tidak hanya itu, pada 18 Mei 2019, di Desa Meuria Paloh, MM memberhentikan korban perempuan dan merampas telepon seluler dan cincin emas di jari korban.
Selain di Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Mei 2019, MM turut beraksi di Kabupaten Bireuen. Saat menjambret di Geureugok, Bireuen, MM menarik tas dari pengendara motor.
"Aksinya mengakibatkan suami, istri, dan anak berumur 7 tahun mengalami luka berat karena terjatuh dari sepeda motor saat tengah tarik-menarik tas," kata Agus kepada jurnalis, Minggu (26/5).
Terakhir, MM menjambret di depan RS Cut Meutia hingga akhirnya aksinya diendus pihak kepolisian dan dilakukan pengejaran.
"Dilakukan pengejaran hingga Simpang Rangkaya, Aceh Utara, dan dilakukan penyergapan," kata Agus. Dari MM, polisi menyita satu unit sepeda motor dan sejumlah telepon seluler. [Acehkini/Kumparan]
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, menyebutkan kedua terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 23.30 WIB, di Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
MM disebut telah berulang kali melakukan aksi penjambretan. Misalnya pada 21 April 2019, dia menjambret tas milik seseorang perempuan di depan terminal baru L300 Keude Aceh.
Tidak hanya itu, pada 18 Mei 2019, di Desa Meuria Paloh, MM memberhentikan korban perempuan dan merampas telepon seluler dan cincin emas di jari korban.
Selain di Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Mei 2019, MM turut beraksi di Kabupaten Bireuen. Saat menjambret di Geureugok, Bireuen, MM menarik tas dari pengendara motor.
"Aksinya mengakibatkan suami, istri, dan anak berumur 7 tahun mengalami luka berat karena terjatuh dari sepeda motor saat tengah tarik-menarik tas," kata Agus kepada jurnalis, Minggu (26/5).
Terakhir, MM menjambret di depan RS Cut Meutia hingga akhirnya aksinya diendus pihak kepolisian dan dilakukan pengejaran.
"Dilakukan pengejaran hingga Simpang Rangkaya, Aceh Utara, dan dilakukan penyergapan," kata Agus. Dari MM, polisi menyita satu unit sepeda motor dan sejumlah telepon seluler. [Acehkini/Kumparan]
loading...
Post a Comment