Lhokseumawe - ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Malikussaleh Muhammad Fadli tanggapi pernyataan Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal yang mensinyalir, ada pihak tertentu yang membekingi aksi demo tolak tambang emas beberapa pekan lalu.
Menurutnya,aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada dua minggu lalu di koeta Radja Banda Aceh itu murni menuntut penolakan PT EMM di Beutong, Nagan Raya yang dilakukan oleh elemen masyarakat Aceh khususnya mahasiswa yang mendapat dukungan dari berbagai pihak baik masyarakat sipil,para akademisi,dan praktisi khususnya para dosen
"Karna ini merupakan permasalahan bersama Masyarakat Aceh tidak mau kejadian di Papua dengan PT Freeport nya terulang kembali di Aceh dengan PT EMM tersebut, dan itu akan memunculkan berbagai konflik baru kedepannya baik kerusakan lingkungan hidup,penggusuran tanah masyarakat dan pula bisa timbul kembali konflik bersenjata nantinya,"kata Fadli kepada media ini, Sabtu (20/4/2019).
Namun, Fadli menyayangkan saat melihat dan mendengar beberapa argumentasi Prof Samsul yang merupakan Rektor Unsyiah yang mendiskreditkan aksi tersebut.
"Karna ini merupakan permasalahan bersama Masyarakat Aceh tidak mau kejadian di Papua dengan PT Freeport nya terulang kembali di Aceh dengan PT EMM tersebut, dan itu akan memunculkan berbagai konflik baru kedepannya baik kerusakan lingkungan hidup,penggusuran tanah masyarakat dan pula bisa timbul kembali konflik bersenjata nantinya,"kata Fadli kepada media ini, Sabtu (20/4/2019).
Namun, Fadli menyayangkan saat melihat dan mendengar beberapa argumentasi Prof Samsul yang merupakan Rektor Unsyiah yang mendiskreditkan aksi tersebut.
Menurut nya aksi tersebut di tunggangi oleh kepentingan segelintir orang, Mahasiswa harus cerdas katanya di beberapa media. Seharusnya setingkat profesor harus memfilterisasi setiap argumentasi nya, apakah itu akan menyakiti hati rakyat, apakah itu mempunyai bukti yang valid dan kongkrit atau mungkin rektor Unsyiah yang telah ditunggangi untuk meredam massa mahasiswa yang begitu besar?
"Kampus bukan hanya tempat untuk melahirkan para sarjana yang punya IPK tinggi, tapi kampus juga tempat melahirkan para pejuang,yang akan menyampaikan suara-suara yang terzhalimi di pelosok Negeri," terang Fadli.
Perlu juga diketahui bahwasanya setelah di analisis pemberian izin PT EMM tersebut telah melanggar beberapa prosedur, seperti
1. khusus untuk Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf cc dan kembali ditegaskan dalam pasal 13 Bab IV ketentuan lain-lain dalam ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa poin utama tentang kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam PP ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah, sedangkan dalam ayat ke 2 dijelaskan secara substansi bahwa kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan Gubernur, tetapi faktanya dalam proses pengurusan izin IUP PT EMM diketahui bahwa pertimbangan dari Pemerintah Aceh sama sekali tidak dilakukan sebagaimana amanah PP Nomor 3 tahun 2015,
2. Kemudian di dalam UU No 11 tahun 2006 tentang UUPA di dalam pasal 156 dinyatakan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota, mengelola sumberdaya alam di Aceh baik didarat maupun dilaut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. Sumber daya alam tersebut dirinci lebih lanjut pada ayat 3, meliputi: bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan.
Sedangkan ruang lingkup pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksaan, pemamfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksporasi, operasi produksi, dan budidaya. Berdasarkan atas kajian hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Nomor ;66/1/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017 Karna 2 poin utama tersebut pemberian izin untuk PT. EMM berpotensi melanggar hukum dan cacat prosedur formil dan materil
Jelanya lagi, Aceh sudah dari tahun 2005 berdamai dengan RI,namun sampai saat ini perdamaian tersebut hanya dirasakan oleh segelintir orang saja yang mempunyai kepentingan dan kekuasaan.
"Seharusnya kekhususan Aceh yang termaktub di dalam UU No. 11 tahun 2006 harus di hargai oleh pemerintah pusat, didalam kaidah hukum juga kita mengenal azaz Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum),"terangnya.
Alur Ekonomi Pancasila dan konstitusi kita tepat nya di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Jelas disitu bukan untuk kemakmuran para pengusaha !!!
"Kami para mahasiswa/i dan khususnya saya pribadi meminta Prof Samsul untuk mencabut pernyataan nya di beberapa media bahwa mahasiswa di tunggangi dalam aksi tersebut atau kami akan melakukan langkah-langkah konkrit lainnya seperti menempuh jalur hukum, karna itu merupakan fitnah yang sangat menyakiti kami mahasiswa yang berjuang setelah era reformasi, aksi menolak PT EMM itu termasuk yang terbesar dalam sejarah mahasiswa Aceh," ungkap Muhammad Fadli. (*)
loading...
Post a Comment