Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhokseumawe - ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Malikussaleh Muhammad Fadli tanggapi pernyataan Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal yang mensinyalir, ada pihak tertentu yang membekingi aksi demo tolak tambang emas beberapa pekan lalu. 

Menurutnya,aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada dua minggu lalu di koeta Radja Banda Aceh itu murni menuntut penolakan PT EMM di Beutong, Nagan Raya yang dilakukan oleh elemen masyarakat Aceh khususnya mahasiswa yang mendapat dukungan dari berbagai pihak baik masyarakat sipil,para akademisi,dan praktisi khususnya para dosen

"Karna ini merupakan permasalahan bersama Masyarakat Aceh tidak mau kejadian di Papua dengan PT Freeport nya terulang kembali di Aceh dengan PT EMM tersebut, dan itu akan memunculkan berbagai konflik baru kedepannya baik kerusakan lingkungan hidup,penggusuran tanah masyarakat dan pula bisa timbul kembali konflik bersenjata nantinya,"kata  Fadli kepada media ini, Sabtu (20/4/2019).

Namun,
Fadli menyayangkan saat melihat dan mendengar beberapa argumentasi Prof Samsul yang merupakan Rektor Unsyiah yang mendiskreditkan aksi tersebut.

Menurut nya aksi tersebut di tunggangi oleh kepentingan segelintir orang, Mahasiswa harus cerdas katanya di beberapa media. Seharusnya setingkat profesor harus memfilterisasi setiap argumentasi nya, apakah itu akan menyakiti hati rakyat, apakah itu mempunyai bukti yang valid dan kongkrit atau mungkin rektor Unsyiah yang telah ditunggangi untuk meredam massa mahasiswa yang begitu besar?

"Kampus bukan hanya tempat untuk melahirkan para sarjana yang punya IPK tinggi, tapi kampus juga tempat melahirkan para pejuang,yang akan menyampaikan suara-suara yang terzhalimi di pelosok Negeri," terang
Fadli.
 
Perlu juga diketahui bahwasanya setelah di analisis pemberian izin PT EMM tersebut telah melanggar beberapa prosedur, seperti

1. khusus untuk Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf cc dan kembali ditegaskan dalam pasal 13 Bab IV ketentuan lain-lain dalam ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa poin utama tentang kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam PP ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah, sedangkan dalam ayat ke 2 dijelaskan secara substansi bahwa kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan Gubernur, tetapi faktanya dalam proses pengurusan izin IUP PT EMM diketahui bahwa pertimbangan dari Pemerintah Aceh sama sekali tidak dilakukan sebagaimana amanah PP Nomor 3 tahun 2015,

2. Kemudian di dalam UU No 11 tahun 2006 tentang UUPA di dalam pasal 156 dinyatakan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota, mengelola sumberdaya alam di Aceh baik didarat maupun dilaut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. Sumber daya alam tersebut dirinci lebih lanjut pada ayat 3, meliputi: bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan.
Sedangkan ruang lingkup pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksaan, pemamfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksporasi, operasi produksi, dan budidaya. Berdasarkan atas kajian hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Nomor ;66/1/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017 Karna 2 poin utama tersebut pemberian izin untuk PT. EMM berpotensi melanggar hukum dan cacat prosedur formil dan materil

Jelanya lagi, Aceh sudah dari tahun 2005 berdamai dengan RI,namun sampai saat ini perdamaian tersebut hanya dirasakan oleh segelintir orang saja yang mempunyai kepentingan dan kekuasaan.

"Seharusnya kekhususan Aceh yang termaktub di dalam UU No. 11 tahun 2006 harus di hargai oleh pemerintah pusat, didalam kaidah hukum juga kita mengenal azaz Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum),"terangnya.

Alur Ekonomi Pancasila dan konstitusi kita tepat nya di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

Jelas disitu bukan untuk kemakmuran para pengusaha !!!

"Kami para mahasiswa/i dan khususnya saya pribadi meminta Prof Samsul untuk mencabut pernyataan nya di beberapa media bahwa mahasiswa di tunggangi dalam aksi tersebut atau kami akan melakukan langkah-langkah konkrit lainnya seperti menempuh jalur hukum, karna itu merupakan fitnah yang sangat menyakiti kami mahasiswa yang berjuang setelah era reformasi, aksi menolak PT EMM itu termasuk yang terbesar dalam sejarah mahasiswa Aceh," ungkap Muhammad Fadli. (*)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.