Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Bandung - Tarik ulur pasal RUU Sumber Daya Air yang sedang dibahas Pemerintah bersama DPR saat ini dikhawatirkan bisa menjadi jebakan atau bumerang bagi Pemerintah sendiri. RUU ini bisa saja malah menyeret pemerintah ke ranah hukum.

Pasalnya, kasus tersebut beranggapan bahwa mengancam pihak swasta air minum dalam kemasan, terlebih persyaratan ketat juga menjadi kendala.

Dalam hal ini Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi yang juga Dekan Fakultas Teknik Geologi Unpad Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat. Jika setelah UU ini disahkan dan negara tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, maka pemerintah bisa ditutut secara hukum.

“Pasalnya Undang-Undang SDA ini kan mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkap dekan Fakultas Teknik Geologi UNPAD, Selasa 23 April 2019.

Karena itu, Hendarmawan mengingatkan agar pemerintah jangan terjebak kepada sesuatu yang disetujuinya sendiri.  “Di RUU SDA ini kan disebut bahwa setiap masyarakat harus mendapatkan akses atas air bersih. Kan itu harus dilaksanakan pemerintah. Lalu dengan bahasa itu berarti kalau ada yang tidak dapat akses ar bersih dan pemerintah tidak ada di situ, pemerintah sudah kena dari sisi hukum,” ucapnya.

Menurutnya, itu bumerang bagi pemerintah sendiri. Di Bandung saja, kata Hendarmawan, ada sekitar 56 desa yang tidak memiliki akses air bersih, belum di daerah-daerah lainnya. “Jadi jangan sampai substansi dari hukumnya itu nanti menjadi bumerang atau malah merugikan pemerintah sendiri. Di situ rakyat bisa menuntut,” tandasnya.

“Siapa yang harus tanggung jawab? Kan negara. Nah kalau UU SDA sampai terjebak sampai situ, mungkin mulai dari presiden sampai menterinya bisa dihukum itu kalau sudah ada klausul tadi.”

Untuk itu, menurut Hendarmawan, RUU SDA  jangan menutup kemungkinan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih itu perlu bantuan swasta juga. “Tapi tentunya harus dengan pengawasan dari pemerintah,” katanya.

Pasalnya, kehadiran pihak swasta itu juga masih dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur perpipaan air bersih yang harganya relatif mahal. “Jadi kalau pemerintah tidak punya uang bisa ke swasta untuk membangun infrastrukturnya. Tapi harganya nanti harus yang terjangkau rakyat, tidak boleh terlalu mahal. Jadi namanya jangan disebut untuk menjual air tapi pemeliharaan pipa,” ujarnya.

Soal adanya keterlibatan BUMN dalam pengelolaan air bersih di RUU SDA, Hendarmawan melihat itu sesuatu hal yang sangat normatif karena untuk menunjukkan negara tampil di dalamnya. “Itu sah-sah saja. Tapi pada saat yang sama, yang tidak bisa dikuasai oleh BUMN sebaiknya tetap ada kolaborasi dengan swasta. Jadi saran saya sebaiknya di RUU SDA ini tidak usah disebutkan dengan syarat-syarat yang ketat untuk ditawarkan ke swasta,” ucapnya.

Karena yang namanya pelaku usaha, katsa Hendarmawan, kalau dikasih syarat ketat dan intrik-intrik yang macam-macam, mereka pasti akan memilih untuk lebih baik bernvestasi ke luar. “Ini kan akan merugikan pemerintah sendiri kalau nanti mereka keluar dari Indonesia dan berinvestasi di negara lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Hendarmawan, RUU SDA yang sedang dibahas ini juga berpeluang membuka praktek-praktek korupsi. “Kenapa? Kalau BUMN nanti tidak punya kemampuan untuk melayani akses air bersih masyarakat, lantas daerah-daerah yang tidak terlayani sama siapa. Ini kan menjurus kepada praktek-praktek korupsi,” tukasnya.

Tidak hanya itu, bisa-bisa pengelolaan air bersih ini juga akan dikuasai pemerintah asing ujung-ujungnya karena ketidakmampuan negara untuk mengelolanya. “Saya khawatir, UU SDA ini nantinya malah akan menjual sumber daya air kita ke asing. Apalagi air di Indonesia itu berlimpah,” kata Hendarmawan.
Kekhawatiran terhadap kinerja pemerintah menguasai sektor berbasis air bisa menjadi pertimbangan faktor-faktor pendukung, terlebih sistem kolaborasi menjadi pilihan baik. Semua untuk kesejahteraan rakyat, pengelolaan air dengan kualitas mempuni akan membuka investasi diberbagai bidang. Pengawasan dari pemerintah bisa lebih ditingkatkan secara objektif. (Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.