![]() |
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez. |
Jakarta - Vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dari Aceh, Irwandi Yusuf (gubernur nonaktif Aceh), Hendri Yuzal (mantan ajudan Gubernur Aceh) dan T Saiful Bahri (pengusaha Aceh), akan dibacakan dalam sidang puncak Senin (8/4/2019) besok.
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti SH MH menyatakan siap menerima vonis majelis hakim apapun putusannya.
"Ya kita sudah mempersiapkan diri untuk mendengar pembacaan putusan besok, apapun putusannya," kata Sayuti, Minggu (7/4/2019).
"Kita tidak tahu apa isi putusan majelis hakim, sebelum putusan itu dibacakan di ruang sidang," tambah caleg DPR RI Dapil Aceh 2 ini.
Persidangan kasus korupsi yang didakwakan kepada Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri diawali pada Senin (26/11/2018) silam. Itu artinya persidangan sudah berlangsung 18 kali.
KPK menangkap ketiganya pada 3 Juli 2018 dalam satu operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama dengan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi SE, yang sudah divonis lebih dulu dan kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung.
Kusa hukum T Saiful Bahri Dr Solahuddin SH MH, mengatakan seluruh proses persidangan sudah selesai, hanya tinggal menunggu sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.
"Kita siap mendengarkan putusan majelis yang seadil-adilnya," kata Solehuddin, pengacara yang berkantor Pusat di Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa KPK menuntut Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf pidana 10 tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda 500 juta.
Irwandi juga dituntut dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Terdakwa Hendri Yuzal dituntut lima tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda 250 juta.
Terdakwa T Saiful Bahri dituntut pidana enam bulan penjara subsider tiga bulan penjara dan denda 250 juta.
Menurut jaksa KPK, Irwandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)
Sumber: Serambinews.com
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti SH MH menyatakan siap menerima vonis majelis hakim apapun putusannya.
"Ya kita sudah mempersiapkan diri untuk mendengar pembacaan putusan besok, apapun putusannya," kata Sayuti, Minggu (7/4/2019).
"Kita tidak tahu apa isi putusan majelis hakim, sebelum putusan itu dibacakan di ruang sidang," tambah caleg DPR RI Dapil Aceh 2 ini.
Persidangan kasus korupsi yang didakwakan kepada Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri diawali pada Senin (26/11/2018) silam. Itu artinya persidangan sudah berlangsung 18 kali.
KPK menangkap ketiganya pada 3 Juli 2018 dalam satu operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama dengan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi SE, yang sudah divonis lebih dulu dan kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung.
Kusa hukum T Saiful Bahri Dr Solahuddin SH MH, mengatakan seluruh proses persidangan sudah selesai, hanya tinggal menunggu sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.
"Kita siap mendengarkan putusan majelis yang seadil-adilnya," kata Solehuddin, pengacara yang berkantor Pusat di Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa KPK menuntut Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf pidana 10 tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda 500 juta.
Irwandi juga dituntut dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Terdakwa Hendri Yuzal dituntut lima tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda 250 juta.
Terdakwa T Saiful Bahri dituntut pidana enam bulan penjara subsider tiga bulan penjara dan denda 250 juta.
Menurut jaksa KPK, Irwandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)
Sumber: Serambinews.com
loading...
Post a Comment