Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Takengon- Dinas Sosial Aceh atau Dinsos Aceh melakukan bimbingan pemantapan untuk petugas pendamping Rahabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Kegiatan yang diikuti oleh 37 peserta dari 9 kabupaten/kota tersebut berlangsung sejak 4 sampai 6 April 2019 di salah satu hotel di Aceh Tengah.

Adapun perwakilan dari 9 kabupaten/kota terdsebut adalah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, Bireun, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Aceh, Cut Aja Muzita, menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada para pendamping yanga telah direkrut, dan akan ditetapkan dalam SK oleh Kepala Dinas Sosial Aceh.

Kegiatan bimbingan pemantapan ini juga bertujuan memberi penguatan kapasitas bagi para tenaga pendamping RTLH agar mampu melaksanakan tugas secara maksimal di lapangan, 

"Adapun hasil yang diharapkan adalah untuk meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni bagi masyarakat miskin sebagaimana salah satu program prioritas Pemerintah Aceh yaitu melalui Aceh Seuniya dalam menurunkan angka kemiskinan di Aceh,' kata Cut Aja.

Persyaratan Umum Penerima Bantuan RTLH

Cut Aja Muzita menjelaskan tentang persyaratan umum penerima bantuan RTLH.

“Pertama, mereka adalah penduduk setempat yang ditandai dengan KK dan KTP. Kedua, mereka temasuk dalam kriteria miskin dengan terdaftar dalam basis data terpadu (BDT),” katanya.

Selanjutnya, calon penerima harus memiliki rumah dan tanah sendiri (bukan sewa atau milik orang lain). Kemudian, kondisi rumah tidak layak huni dan perlu direhabilitasi (bukan bangunan baru).

“Terakhir bersedia memanfaatkan bahan bangunan rumah (BBR) dengan menandatangani perjanjian kesediaan dengan materai 6 ribu,” kata Cut Aja.

Tugas Para Pendamping

Adapun tugas dari para pendamping adalah, melaksanakan validasi data calon penerima bantuan berasama petugas provinsi dan petugas kabupaten/kota dengan tujuan agar tepat sasaran.

Mendampingi penerima bantuan saat penyerahan bantuan material bahan bangunan rumah (BRR) dengan tujuan agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan jenis dan jumlah barang bantaun.

“Terakhir membantu penerima bantuan mencari tukang yang akan melakukan rehab rumah, dan memantau secara rutin pelaksanaan rehabilitasi rumah dari awal sampai selesai,” katanya. [Rill]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.