![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 6 Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru. PSU digelar karena terbukti ada orang yang mencoblos menggunakan undangan orang yang meninggal.
"PSU di TPS 6 Lamteumen Timur digelar hari Kamis 25 April lusa," kata Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/4/2019).
PSU di TPS 6 Lamteumen Timur digelar karena ada orang yang tidak berhak menggunakan form C6 atau surat undangan. Menurut Indra, orang tersebut memakai undangan atau form C6 milik seorang warga yang sudah meninggal tiga bulan lalu.
"Yang di Lamteumen Timur terbukti ada orang yang tidak berhak menggunakan form C6. Jadi ada C6 orang yang meninggal 3 bulan lalu. Undangan tersebut diberikan ke keluarganya oleh petugas KPPS. Tapi kemudian ada orang yang menggunakannya," jelas Indra.
Untuk PSU di TPS 6 Lamteumen Timur, petugas KPPS sudah menyebarkan undangan ke pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 283 orang, DPK 21 orang. Pada surat undangan memilih tersebut diberi tanda stempel 'PSU'.
Proses pemungutan suara ulang digelar sama seperti proses pemilihan pada 17 April lalu. Warga mencoblos pagi hari dan siangnya dilakukan proses perhitungan.
Indra menambahkan, PSU digelar setelah KIP mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh. Saat itu, ada dua TPS yang direkomendasi karena diduga terjadi kecurangan.
"Ada dua rekomendasi Panwas untuk dilakukan PSU. Yang pertama di TPS 8 Kampung Keramat, Kecamatan Kuta Alam dan yang kedua di TPS 6 Lamteumen Timur, Jaya Baru," ungkap Indra.
"Untuk Kuta Alam kemarin sudah kita klarifikasi ternyata tidak terbukti ada orang yang tidak berhak memberikan hak pilih. Itu sudah kita jawab dan sudah diterima oleh Panwas. Jadi tidak jadi PSU untuk TPS 8," bebernya. | Detik.com
"PSU di TPS 6 Lamteumen Timur digelar hari Kamis 25 April lusa," kata Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/4/2019).
PSU di TPS 6 Lamteumen Timur digelar karena ada orang yang tidak berhak menggunakan form C6 atau surat undangan. Menurut Indra, orang tersebut memakai undangan atau form C6 milik seorang warga yang sudah meninggal tiga bulan lalu.
"Yang di Lamteumen Timur terbukti ada orang yang tidak berhak menggunakan form C6. Jadi ada C6 orang yang meninggal 3 bulan lalu. Undangan tersebut diberikan ke keluarganya oleh petugas KPPS. Tapi kemudian ada orang yang menggunakannya," jelas Indra.
Untuk PSU di TPS 6 Lamteumen Timur, petugas KPPS sudah menyebarkan undangan ke pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 283 orang, DPK 21 orang. Pada surat undangan memilih tersebut diberi tanda stempel 'PSU'.
Proses pemungutan suara ulang digelar sama seperti proses pemilihan pada 17 April lalu. Warga mencoblos pagi hari dan siangnya dilakukan proses perhitungan.
Indra menambahkan, PSU digelar setelah KIP mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh. Saat itu, ada dua TPS yang direkomendasi karena diduga terjadi kecurangan.
"Ada dua rekomendasi Panwas untuk dilakukan PSU. Yang pertama di TPS 8 Kampung Keramat, Kecamatan Kuta Alam dan yang kedua di TPS 6 Lamteumen Timur, Jaya Baru," ungkap Indra.
"Untuk Kuta Alam kemarin sudah kita klarifikasi ternyata tidak terbukti ada orang yang tidak berhak memberikan hak pilih. Itu sudah kita jawab dan sudah diterima oleh Panwas. Jadi tidak jadi PSU untuk TPS 8," bebernya. | Detik.com
loading...
Post a Comment