Pantauan StatusAceh.Net, sekira pukul 10.11Wib, Senin (21/01/2019) sejumlah orang dari Yayasan Tanglong Nanggroe mendatangi kantor KPKNL di Jalan T. Hamzah Bendahara Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Mereka datang ingin bertemu dengan Kepala KPKNL Lhokseumawe Teddy untuk mempertanyakan pelelangan yang baru diadakan dan dimenangkan oleh pihak lain yang sebelumnya limbah besi tersebut sudah pernah dimenangkan oleh Yayasan tersebut.
Beruntung, kemarahan itu diredam oleh temannya agar tidak terjadi tindakan anarkis dan arogansi yang dipicu pelayanan buruk oleh KPKNL.
"Pada pelelangan baru saja dilaksanakan itu dimenangkan pihak Masruhah dengan uang jaminan senilai Rp740 juta, sedangkan limbah besi itu sudah kami menangkan dari pelelangnan sebelumnya," Kata Ketua Yayasan Tanglong Nanggroe T. Muslem T. A.
Menurut Muslem, pelelangan yang dilakukan pihak KPKNL terhadap aset besi di Cluster III Point A areal PHE Kecamatan Nibong merupakan barang miliknya.
Muslem mengaku seluruh aset limbah besi dan alat berat dalam areal Point A itu sudah dimenangkan Yayasan Tanglong Nanggroe yaang ikut pelelangan pada tahun 2006.
Ironisnya sampai hari ini, justru pihak KPKNL mempersulit pengambilan aset besi itu dengan tujuan melelangkan kembali untuk kedua kalinya.
Muslem juga mengaku tidak terima dizalimi dan tidak terima atas tindakan kecurangan KPKNL yang melelang aset besi milik Yayasan Tanglong Nanggroe.
" Saya bawa semua dokumen dan bukti milik Yayasan Tanglong Nanggro. Tapi barang milik kami malah dilelang lagi oleh KPKNL dengan memanipulasi surat ilegal. Makanya kami ingin ketemu dengan KPLNL untuk meminta penjelasan. Tapi mereka tidak bisa menjawab dan lepas tangan serta mengarahkan agar hal ini dikonsultasi kepada Kementerian SDM ," paparnya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Lhokseumawe Teddy gagal dikonfirmasi media ini yang sudah mendatangi kantornya dan juga beberapa kali dihubungi via handphone selulernya tidak diangkatnya.(Tami)
loading...
Post a Comment